Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Semua dilakukan guna mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, selama periode Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mencatat sejumlah capaian penting dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Salah satu yang menonjol adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 1.000.111 batang dan 1,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163.600 batang rokok dikenakan sanksi melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan nilai Rp370 juta. Sementara itu, sisanya yakni 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA, ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Proses penyidikan terhadap kasus rokok ilegal ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada 30 Januari 2025.
Tindakan lainnya, Bea Cukai tiga kali operasi pasar dalam periode yang sama. Operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi menjual rokok ilegal.
Terkait narkotika, Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 78 gram dan sabu sebanyak 1,2 gram. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Instansi ini juga menggagalkan upaya pemasukan berbagai barang campuran ilegal, seperti 85 koli pakaian bekas, 15 paket suku cadang mesin, 6 paket obat-obatan, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, serta 147 koli komoditas pertanian dan 148 paket material proyek.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp645 juta. Seluruh barang tersebut ditetapkan sebagai BDN.
Penindakan lain, upaya pemasukan uang tunai tanpa pemberitahuan sebesar SGD10.000. Atas pelanggaran ini, pelaku dikenai sanksi administratif senilai Rp12,3 juta.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerri Kurniawan menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi DJBC. Sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masa depan bangsa,” ungkapnya. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





