Sabtu, 29 November 2025

Inilah Syarat dan Kriteria Penilaian Pawai Takbir Idul Fitri 2025 di Tanjungpinang

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Malam takbiran di Tanjungpinang akan semakin semarak dengan Pawai Takbir Idulfitri 1446 H yang akan digelar pada Minggu, 30 Maret 2025, pukul 19.30 WIB.

Agar pawai berjalan tertib, aman, dan meriah, Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi peserta.

Pawai akan dimulai dan berakhir di Gedung Daerah Tugu Sirih. Peserta akan melintasi Jalan Merdeka, Tengku Umar, Ketapang, Bakar Batu, Brigjen Katamso, MT. Haryono, Gatot Subroto, D.I. Panjaitan, WR. Supratman, lalu memutar di Tugu Tangan.


Perjalanan dilanjutkan melalui Jalan Raya Uban Lama, RH Fisabilillah, Polresta, Ahmad Yani, Basuki Rahmad, Wiratno, Yos Sudarso, Usman Harun, dan H. Agus Salim sebelum kembali ke titik awal.

Seluruh peserta harus mengikuti rute ini tanpa memotong jalan atau berhenti di tengah perjalanan, kecuali dalam keadaan darurat.

Peserta hanya boleh menggunakan kendaraan pick-up atau lori yang dihias ornamen Islami, dengan batas tinggi maksimal 4 meter dari permukaan jalan dan bagian bawah kendaraan minimal 50 cm dari aspal.

Jumlah penumpang dibatasi maksimal 7 orang untuk pick-up dan 11 orang untuk lori, termasuk sopir. Desain hiasan harus tetap memperhatikan keselamatan, tidak menghalangi pandangan sopir atau menutupi lampu kendaraan.

Peserta harus mengumandangkan takbir secara langsung. Penggunaan rekaman suara takbir atau musik latar tidak diperbolehkan. Sebagai pelengkap, peserta boleh membawa alat musik tradisional seperti beduk dan tambur.

Untuk menghindari potensi kecelakaan, panitia menetapkan batas kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam. Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan mengikuti pawai demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Panitia akan menilai peserta berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kreasi miniatur kendaraan pawai, gema takbir dan kekompakan dalam bertakbir, keseragaman busana, adab dan etika, disiplin selama pawai, serta kepatuhan terhadap batas kecepatan kendaraan.

Pendaftaran peserta dibuka mulai 24–27 Maret 2025 di Sekretariat Panitia (Bagian Kesra) atau melalui WhatsApp. Pendaftaran ini gratis, dan 100 peserta pertama dari kategori umum akan mendapatkan kupon BBM.

Masyarakat atau organisasi yang ingin berpartisipasi dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi panitia melalui Muksin (0852-6457-6867), Fadhli Wira Pratama (0852-0122-8800), atau Muhammad Yazid (0812-6892-9296). (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Festival Budaya Dunia Siap Digelar di Tanjungpinang, Dimeriahkan Wali Band

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Provinsi Kepulauan Riau resmi bersiap menyambut...

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Seligi 2025, Warga Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Sat Lantas Polresta Tanjungpinang terus meningkatkan kesadaran...