DALAM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan wilayah laut dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Berikut adalah pembagian kewenangannya:
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh atas:
Laut di luar 12 mil laut dari garis pantai.
Sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Penegakan hukum terkait kedaulatan dan keamanan nasional di seluruh perairan Indonesia. Regulasi dan kebijakan nasional terkait kelautan, perikanan, dan lingkungan laut.
2. Pemerintah Daerah Provinsi
Provinsi memiliki kewenangan di laut hingga 12 mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan tersebut meliputi:
Pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut 0-12 mil. Pengaturan pemanfaatan ruang laut, termasuk izin usaha perikanan dan wisata bahari dalam batas tersebut.
Penegakan hukum terhadap peraturan daerah yang berlaku di wilayah 0-12 mil.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Sesuai dengan UU No. 23/2014, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut. Sebelumnya, dalam UU No. 32 Tahun 2004, kabupaten/kota memiliki kewenangan hingga 4 mil laut, tetapi dalam UU yang baru, semua kewenangan kelautan berada di tingkat provinsi dan pusat.
Perubahan ini sering menjadi perdebatan karena mengurangi peran kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah pesisir mereka sendiri. Ada yang menilai ini memperkuat koordinasi nasional, tetapi ada juga yang merasa kebijakan ini membuat daerah kehilangan kontrol terhadap sumber daya mereka.
Bagi kabupaten yang wilayah lautnya lebih luas dari daratannya, penghapusan kewenangan mereka dalam mengelola laut memang bisa menjadi tantangan. Sebelum UU No. 23/2014, kabupaten/kota memiliki kewenangan hingga 4 mil laut, tetapi sekarang kewenangan itu sepenuhnya diambil alih oleh provinsi.
Dampak utama bagi kabupaten dengan wilayah laut yang luas:
1. Berkurangnya Pendapatan Daerah
Kabupaten/kota tidak bisa lagi mengeluarkan izin usaha perikanan dan pemanfaatan laut dalam batas 0-4 mil.
2. Retribusi dan pajak daerah yang terkait dengan sumber daya laut menjadi lebih terbatas.
3. Terhambatnya Pengelolaan Sumber Daya Laut Lokal, karena semua izin dipegang provinsi, koordinasi bisa menjadi lebih rumit dan lambat. Kebijakan provinsi mungkin kurang memperhatikan kebutuhan spesifik tiap kabupaten pesisir.
4. Kendala dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum. Pemerintah kabupaten tidak bisa lagi menegakkan aturan lokal di wilayah laut mereka.
Masalah seperti illegal fishing, pencemaran laut, dan konflik ruang laut harus dilaporkan ke provinsi, yang bisa membuat respons lebih lambat.
Kabupaten-kabupaten di Kepulauan Riau yang wilayahnya didominasi laut memang menghadapi tantangan besar dengan diberlakukannya UU No. 23/2014.
Dengan ribuan pulau kecil yang tersebar luas, pengelolaan sumber daya laut, perikanan, dan pengawasan wilayah menjadi lebih sulit jika semuanya harus melalui provinsi.
Salah satu dampak nyata adalah potensi keterlambatan dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha perikanan skala kecil, pengelolaan wisata bahari, serta perlindungan ekosistem laut.
Selain itu, aspek keamanan dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal seperti pencurian ikan (illegal fishing) dan penyelundupan juga bisa menjadi lebih kompleks.
Perubahan regulasi bisa menjadi solusi utama agar kabupaten di Kepulauan Riau dengan wilayah laut luas tetap memiliki kendali yang lebih efektif atas sumber daya mereka. Sekaligus mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejaheraan masyarakat.
Pengaturan dan perlakuan khusus terhadap Provinsi Kepulauan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur secara khusus terhadap Provinsi kepulauan, namun dalam pasal 28 UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa daerah Provinsi yang berciri kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014.
Berdasarkan bunyi Pasal 28 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pengaturan terhadap Wilayah Provinsi Kepulauan masih disamaratakan dengan Wilayah Provinsi Daratan, sehingga jelas bahwa UU No. 23 Tahun 2014 masih
berorientasi kepada darat. (Zainuri: Pembentukan Hukum Dan Perlakuan Khusus Wilayah Provinsi Kepulauan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia).
Karenanya diperlukan revisi terhadap UU No 23 tahun 2014. Berikut beberapa opsi perubahan regulasi yang bisa diperjuangkan:
1. Revisi UU No. 23/2014
Mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan laut (misalnya 0-4 mil) kepada kabupaten yang memiliki luas laut lebih dari 50% wilayahnya.
Memberikan diskresi khusus bagi kabupaten kepulauan untuk menerbitkan izin usaha perikanan skala kecil dan pengelolaan wisata bahari.
Memperjelas mekanisme koordinasi antara kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih atau keterlambatan
2. Otonomi Khusus untuk Kabupaten Kepulauan
Kabupaten yang memiliki lebih dari 90% wilayah laut dapat diberikan status otonomi khusus dalam pengelolaan laut.
Contoh: Pemerintah daerah dapat diberi kewenangan dalam hal perizinan perikanan tradisional, pengelolaan terumbu karang, dan pengawasan wilayah perairan kecil.
3. Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
Jika revisi UU sulit dilakukan, maka solusi lain adalah mendorong Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan fleksibilitas bagi kabupaten kepulauan dalam pengelolaan laut.
Perpres ini bisa mengatur bahwa provinsi wajib mendelegasikan sebagian kewenangan kepada kabupaten berdasarkan kebutuhan spesifik mereka.
4. Skema Kerja Sama Pengelolaan Laut
Membuat mekanisme di mana provinsi dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada kabupaten melalui Peraturan Gubernur.
Kabupaten tetap bisa melakukan pengawasan, pendataan nelayan, serta pengelolaan ekowisata berbasis laut tanpa harus bergantung sepenuhnya pada provinsi.
Perubahan regulasi ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat nelayan. Jika ada contoh kasus spesifik di Kepulauan Riau yang terdampak langsung, itu bisa menjadi bahan advokasi yang kuat. (***)
Iyai Syahrial
Penulis adalah tokoh muda di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)





