Suarasiber.com (Jakarta) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat golongan mampu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, seperti dilansir dari detikOto, Selasa (11/2/2025) menjelaskan bahwa BBM dan gas bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.
Salah satu jenis BBM bersubsidi ialah Pertalite, dengan harga Rp 10 ribu per liter. Harga tersebut merupakan yang paling murah dibandingkan BBM jenis lainnya.
Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat mampu dilarang sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Ayat tersebut memiliki arti sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Subsidi, lanjut Miftah, adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau bentuk pengkhianatan.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Miftah.
Tindakan tersebut bahkan bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tambahnya. (***)
Editor Yusfreyendi





