Suarasiber.com (Karimun) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tengah diprotes warga. Protes dilakukan terkait surat bernomor: B/900.1.13.1/090/2025 tertanggal 31 Januari 2025 ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas LH Karimun, Riyanta.
Inti dari surat itu ialah pemberitahuan jika DLH Karimun memungut retribusi sampah mulai 1 Februari 2025 Rp 10.000 per bulan.
Warga protes lantaran sebelumnya hanya dikenai pungutan Rp3.000 per bulan. Selain itu, penanganan sampah oleh DLH juga dinilai belum maksimal.
Warga Perumahan Gladiola, Rusdi, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kesepakatan bersama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Melansir RCMNews.id, sampai saat ini masih terlihat sampah menumpuk dan berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS) di Karimun.
Hal itu disebabkan tutupnya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sememal, Kecamatan Meral Barat sejak kemarin.
TPA saa ini dalam kondisi penuh, karena tidak adanya alat berat untuk merapikan sampah. Alat berat milik Dinas LH sedang mengalami kerusakan.
Belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Karimun terkait keberatan warga. Kabid Kebersihan DLH Karimun, Syariyanto yang dikonfirmasi hanya memberikan jawaban akan menanyakannya ke bagian retribusi.(***)
Editor Ady Indra P





