Suarasiber.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Dalam laporan LHKPN itu, harta kekayaannya mencapai Rp15 miliar, sehingga menjadi sorotan warga.
Data LHKPN Mayor Teddy muncul pada 15 Januari lalu, dengan angka sebenarnya Rp15.380.000.000.
Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp8.200.000.000 tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.330.000.000. Tak tercantum ada utang di laporan itu, namun ada data aset hibah.
Mengutip situs FAQ LHKPN KPK, hibah merupakan pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Ada dua jenis hibah yang dilaporkan di LHKPN KPN, yakni hibah tanpa akta dan hibah dengan akta. Keberadaan akta ini tentunya memiliki kekuatan hukum yang tetap dan menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Selain aset hibah, KPK juga mengharuskan pejabat mencantumkan harta kekayaannya yang didapat melalui hadiah atau warisan. Penerimaan dana beasiswa juga harus dicantumkan dan dikategorikan sebagai hibah.
Berikut rincian tanah dan bangunan milik Mayor Teddy:
Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di Kab/Kota Sragen, hibah dengan akta Rp600.000.000
Tanah Seluas 3560 m2 di Kab / Kota Sragen dengan akta Rp1.325.000.000
Tanah Seluas 2586 m2 di Kab / Kota Minahasa, hibah dengan akta Rp975.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kab / Kota bekasi, hibah dengan akta Rp3.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/25 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri RpRp1.800.000.000. (***/syaiful)
Editor Ady Indra P





