Suarasiber.com (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Presiden menandatangainya pada tanggal 22 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan seruan agar kepala daerah membatasi jumlah tim yang akan membantu jalannya program daerah.
Termaktub di dalamnya pembatasan pemberian honorarium untuk tim kepala daerah. Melansir Detik.com, instruksi berisi 7 poin untuk kementerian lembaga dan kepala daerah. Efisiensi bagi Pemda termaktub dalam poin keempat.
Bunyinya sebagai berikut: Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
Perjalanan dinas juga dibatasi kalau bisa sampai 50 persen. Tak luput kegiatan seremonial, kajian, studi banding hingga seminar.
Alokasi anggaran belanja, sebut aturan tersebut, difokuskan pada kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,.
Prabowo juga meminta Kepala Daerah untuk selektif memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga. Begitu juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (***)
Editor Ady Indra P





