Suarasiber.com – Pengumuman status tersangka Hasto Kristyanto, Sekjen Partai PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024) menjadi momentum perubahan tradisi di lembaga antirasuah itu.
Tradisi baru itu, adalah pengumuman tersangka disampaikan langsung setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sebelumnya, di masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs, KPK terlebih dulu menunggu tersangka ditangkap dan ditahan.
Setelah tersangka ditangkap dan ditahan barulah statusnya disampaikan ke publik.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto perubahan kebijaksanaan itu dilakukan melalui kesepakatan para pimpinan baru.
“Ini dilakukan tujuannnya untuk akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan ke masyarakat,” kata Setyo saat konperensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Karenanya, ujar Setyo, segera setelah Sprindik diterbitkan langsung diumumkan (tidak menunggu proses penahanan).
Selain akuntabilitas dan pertanggungjawaban ke publik terkait kinerja (penyidik) KPK, pengumuman langsung itu juga menjadikan para pihak yang terlibat sudah mengetahui statusnya (saksi atau tersangka).
Terkait penahanan Hasto, Setyo mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Namun dipastikan Hasto sudah langsung dicekal saat Sprindik diterbitkan.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Hasto Kristyanto, Sekjen Partai PDIP diumumkan sebagai tersangka pada dua kasus sekaligus.
Pertama, kasus dugaan suap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Kedua, kasus dugaan perintangan penyidikan (saat Operasi Tangkap Tangan/OTT) Harun Masiku tahun 2020. (eko)
Editor Yusfreyendi
#KPK #korupsi #Hasto #PDIP #Sekjen #HarunMasiku #FirliBahuri





