Suarasiber.com (batam) – Tok tok tok tok!. Palu di ketuk sedikit keras demi untuk menghentikan keributan yang hampir saja berlanjut.
Hal itu terjadi di tengah tengah rapat lanjutan terkait penggusuran dan pembebasan lahan di Teluk Bakau RW 09 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa, 17 November 2024.
Pangkal keributan adalah terkait jumlah warga yang belum mendapat ganti rugi dari perusahaan sebanyak 144 KK seperti yang sudah disepakati di RDP sebelumnya, dan adanya aktivitas yang tetap dilakukan oleh perusahan sebelum permasalahan selesai.
Sambil mengetuk palu dan berdiri, Pimpinan Rapat Muhammad Fadli, harus bersuara lantang agar situasi rapat kembali normal.
“Tolong hargai lembaga ini. Kita di sini mencari solusi terbaik demi menyelesaikan masalah yang selama ini terjadi. Demi untuk masyarakat juga. Jangan ada kecurigaan apapun terhadap kami di dewan ini. Diam. Diam. Diam semua. Sekarang giliran saya aja yang bicara ya. Dari tadi kami semua diam mendengarkan Setuju?” Tegas Fadli sambil duduk kembali.

Di sisi lain, pihak perusahaan mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas keputusan yang di ambil bahwa perusahan tidak akan melanjutkan aktivitas apapun sebelum permasalahan selesai .
“Mohon izin , mohon maaf sebelumnya, kami dari perusahaan keberatan dengan keputusan agar kami tidak melakukan kegiatan apapun sebelum permasalahan selesai. Dari kemarin sebetulnya kami keberatan, sedangkan kami dikejar waktu juga dari BP Batam untuk bisa menyelesaikan pembangunan segera. Kalau tidak, izin kami bisa dicabut. Bagaimana ini?” tanya Awi dari pihak perusahan.
Pada hari Selasa, 17 November 2024, ada dua agenda RDPU terkait Lahan Teluk Bakau yang digelar DPRD Batam. Yakni pada pukul 14.00 WIB Rapat lanjutan terkait penggusuran dan pembebasan lahan Teluk Bakau dengan PT Citra Tri Tunas Prakarsa sebagai pihak PT yang di undang dan pada pukul 15.00 WIBb dengan PT Sarana Bangun Sejati sebagai undangan. (***)
Editor Ady Indra P





