Suarasiber.com (Batam) – Ratusan warga Batam yang tergabung di Koalisi Rakyat Batam alias KRB gelar unjuk rasa di kantor wali kota Batam dan Gedung DPRD Kota Batam, pada Kamis (31/10/2024).
Salah satu tuntutan dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut kenaikan upah 30 % di tahun 2025. Tuntutan lainnya ialah pencabutan Undang – Undang Cipta kerja atau Omnibus Law yang dinilai hanya merugikan hak – hak pekerja.
Dengan membawa beberapa spanduk yang digelar di jalan depan gerbang kantor wali kota Batam, juga banner dan mobil komando berpengeras suara, mereka menyuarakan tuntutannya.
“Kami meminta PJ wali kota untuk bisa mengambil keputusan dan menadatangani petisi kami,” jerit juru bicara aksi, Salimun.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan harapan agar kebijakan – kebijakan yang ada bisa lebih berpihak pada buruh.
Mereka berharap agar pemerintah memperhatikan keinginan mereka terkait regulasi yang adil.
Di sisi lain, beberapa buruh mengatakan bahwa kebijakan yang ada sekarang ini, tidak berpihak pada kesejahteraan mereka. Dan upah yang ada saat ini, tidak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karenanya , mereka menuntut kenaikan upah hingga 30 persen.

“Kenaikan upah 30 % , bukan kenaikan yang mengada – ada. Jangan dinilai kok besar kali 30 %. Bukan. Bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah bahwa upah yang kami terima sekarang sebesar 4,6 juta sekian, sudah tidak layak lagi di anding dengan kebutuhan hidup yang ada sekarang ini. Makanya kami ingin upah kami naik menjadi sekitar 6 juta sekianlah,” terang seorang peserta aksi yang tak mau namanya disebutkan.
Mereka menginginkan pemerintah mendukung aksi mereka dengan penyesuaian upah yang layak nantinya. Mereka meminta pemerintah untuk serius memperhatikan tuntutan mereka.
Selain buruh, tampak sejumlah driver ojek online juga berkerumun bersama peserta unuk rasa. (jas)
Editor Yusfreyendi





