Suarasiber.com (Batam) – Intimidasi yang dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, berbuntut pelaporan ke polisi. Korban intimidasi melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Kepri di Batam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan di kalangan media, pelapor adalah wartawan Radar kepri bernama Aliasar. Laporan diterima oleh petugas piket, Briptu Alfa Gulf Asmara, Sabtu (26/10/2024).
Aliasar melaporkan Safarudin terkait intimidasi yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya, beberapa hari sebelumnya. Korban daiancam serta diintimidasi setelah beritanya tentang dugaan korupsi di Lingga terbit.
Aliasar berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan atensi terkait laporannya tersebut.
“Kami harap laporannya segera diproses, sehingga dituntaskan,” ujarnya.
Belum ada tanggapan dari Safarudin terkait pelaporan dirinya ke Polda kepri.
Sikap Safarudin memantik sejumlahn komentar kalangan media. Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari menyebut tindakan mengancam wartawan sebagai tindakan “bar-bar” yang mencederai kebebasan pers.
“Ini tindakan premanisme yang tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang pejabat publik. Kita akan dorong kepolisian untuk menindak tegas aksi seperti ini,” ujar Ady pada Jumat (25/10/2024).
Ketua PWI Kepri, Andi langsung merespons peristiwa ini dengan menghubungi Ketua PWI Kabupaten Lingga supaya masalah ini segera ditindaklanjuti. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





