Suarasiber.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran.
Jumat (4/10/2024), dilakukan pemasangan spanduk untuk Davienna Boutique Hotel, sebuah hotel mewah yang berlokasi di Kompleks Srijaya Abadi, Blok K No.2-10, Lubuk Baja, Kota Batam. Foto-foto pemasangan spanduk ini diunggah di website bapenda.batam.go.id.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Batam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengimplementasikan Peraturan Walikota Batam No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Melansir batamnews.co.id, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan tindakan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya sudah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada manajemen hotel.
Azmansyah menyebut telah dilakukan berbagai upaya persuasif namun pembayaran pajak itu belum juga dilaksanakan. Saat petugas memasang spanduk, manajemen hotel turut menyaksikannya sembari berjanji akan segera melaporkan situasi ini kepada pemilik hotel dan berkomitmen untuk menghubungi Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda Kota Batam guna menyelesaikan masalah ini secepatnya.

Bukan hanya Davienna Boutique Hotel yang dipasangi spanduk, Bapenda dan Tim JPN sebelumnya melakukan hal yang sama terhadap beberapa lokasi bisnis di Batam yang menunggak pajak daerah.
Sementara itu, ketika suarasiber ingin melakukan konfirmasi mengenai realisasi pendapatan pajak daerah per September 2024, para pegawai mengatakan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah sedang tidak berada di tempat.
Kedatangan koran ini bukan sekali, namun beberapa kali. Terakhir, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Evaluasi dan Sistem Informasi, Dyan Rangga Adhi Nugraha melalui bawahannya, Rizal memberikan jawaban tertulis.
“Untuk data realisasi pajak daerah dan retribusi daerah dapat di akses secara real time melalui website bapenda.batam.go.id,” bunyi jawaban tersebut.
Dilihat dari website tersebut, warga yang ingin mendapatkan informasi APBD atau APBD-P dapat memilih tahun yang dikehendaki.
Ketika sudah memilih APBD atau APBD-P kemudian tahunnya, tinggal klik tombol generate dan secara otomatis laman menyajikan data realisasi PAD pada tahun berjalan, realisasi pajak daerah tahun berjalan, realisasi retribusi daerah tahun berjalan.
Ada dua warna yang dijadikan petunjuk, garis hijau adalah target yang ingin dicapai sedangkan warna merah untuk resalisasinya. (jas)
Editor Yusfreyendi





