Suarasiber.com – Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Erin di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024. Hakim menilai alasan gugatan cerai tidak terbukti dalam beberapa kali persidangan.
Melansir detik.com, Andre mangajukan gugatan dengan alasan seringnya terjadi pertengkaran di keluarganya.
“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Andre itu tidak terbukti adanya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus itu tidak terbukti, mereka hanya kurang komunikasi,” kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Sejumlah saksi yang dihadirkan saat sidang pembuktian, termasuk dari pihak keluarga, memberikan keterangan tidak ada pertengkaran antara Andre Taulany dan Erin.
Saksi mengatakan antara Andre dan Erin hanya kurang komunikasi. “Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus,” ujar Ummi Azma.
Kendati begitu, pasangan ini masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami-istri.
“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami-istri,” katanya. (***)





