Sabtu, 29 November 2025

Noda Pelantikan Dekan Fakultas di UMRAH, Rektor Abaikan Amanah Statuta

Tayang:


Suarasiber.com – Pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 Rektor UMRAH Prof. Agung Damar Syakti melantik Dekan-Dekan se lingkungan UMRAH, di antaranya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim (FEBM), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), dan Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman (FTTM).

Sejumlah nama yang dilantik sebagai Dekan diantaranya: Dr. Myrna Sofia, S.E.,M. Si sebagai Dekan FEBM, Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S. Sos., M. Si sebagai Dekan FISIP, Martalelli Bettiza sebagai Dekan FTTM, Dr. Dony Apdillah, M. Si sebagai Dekan FIKP, dan Ahada, S. Pd., M. Pd sebagai Dekan FKIP.

Pelantikan Dekan menandai proses akhir dari tahapan pemilihan Dekan di Lingkungan UMRAH. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 33 Tahun 2023 tentang Statuta UMRAH, dijelaskan bahwa proses pemilihan tersebut melewati 3 tahapan: penjaringan, pemberian pertimbangan di Senat Fakultas dan pengangkatan.


Rektor dalam kesempatan pelantikan menyampaikan harapan agar para Dekan yang baru dilantik mampu menggalang soliditas untuk mencapai kemajuan UMRAH. Namun ironisnya, di tengah momen pelantikan yang telah berlangsung, sejumlah kalangan mensinyalir aroma kontroversi di balik proses pengangkatan Dekan di UMRAH. Hal ini tidak lain dipicu dari dugaan Rektor bersikap memihak dan tidak konsekwen terhadap proses dan hasil pemilihan yang telah disuarakan di tingkat fakultas.

Rektor Abaikan Hasil Panitia Penjaringan Pemilihan Dekan

Dalam menyelenggarakan proses pengangkatan Dekan di lingkungan UMRAH, Rektor membentuk Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan. Dari sini, aroma kontroversi sudah mulai tercium. Pasalnya, Panitia mendapat tugas dari Rektor untuk melakukan penelitian dan verifikasi berkas Bakal Calon Dekan sebagai persyaratan untuk dapat disahkan menjadi Calon Dekan.

Redaksi menemukan dari 9 nama Bakal Calon Dekan di 5 fakultas, Panitia Penjaringan mengumumkan hasil verifikasi dengan kesimpulan 8 orang Bakal Calon Dekan dinyatakan lolos verifikasi sedangkan 1 Bakal Calon Dekan dinyatakan tidak lolos verifikasi. Hal ini didasarkan pada informasi yang redaksi terima dari beredarnya Berita Acara Verifikasi Berkas yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Penjaringan Heni Widiani pada tanggal 17 Agustus 2024.

Belakangan, keputusan hasil verifikasi panitia penjaringan terkesan diabaikan karena salah satu bakal calon dekan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tetap diberikan tiket untuk berlanjut ke tahapan pemberian pertimbangan di Senat Fakultas melalui SK Rektor.

Kontroversi tidak berhenti di situ. Hal ini berlanjut pada tahapan pertimbangan senat Fakultas dimana pada proses ini setiap anggota senat fakultas diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian skor terhadap calon dekan berdasarkan rumusan visi, misi dan program kerjanya sebagai Calon Dekan.

Rektor Abaikan Hasil Pemberian Pertimbangan Senat Fakultas

Dari hasil pertimbangan senat fakultas, diketahui hasil penilaian skor terhadap keseluruhan calon Dekan. Dari calon dekan di 5 fakultas tersebut, calon-calon Dekan yang memperoleh nilai tertinggi di antaranya:

  • Dr Myrna Sofia di FEBM,
  • Dr Bismar Arianto di FISIP,
  • Dr. Muzahar di FIKP,
  • Ahada, M. Pd di FKIP.

Sedangkan satu Calon Dekan di FTTK atas nama Martaleli Bettiza, M. Eng merupakan calon tunggal sehingga tidak memperoleh penilaian skor.

Puncaknya, pelantikan Dekan di lingkungan UMRAH kemarin, menyisakan permasalahan dimana dua orang Calon Dekan yang memperoleh pertimbangan tertinggi dari Senat Fakultas tidak turut serta dilantik.

Mereka adalah Bismar Arianto di FISIP yang memperoleh nilai tertinggi yaitu 254 dibandingkan calon lainnnya Sayed Fauzan yang hanya memperoleh nilai 99. Peraih nilai tertinggi di FIKP Muzahar tidak dilantik oleh Rektor meskipun nilainya 160 mengalahkan Dony Apdillah dengan perolehan nilai 138.

Keputusan Rektor mengabaikan pelantikan terhadap dua calon Dekan yang memperoleh nilai tertinggi di FISIP dan FIKP tidak terjadi di fakultas lainnya seperti di FEBM dan di FKIP.

Hal ini sontak memunculkan dugaan bahwa Rektor sejak awal sudah bersikap subjektif dan tidak profesional. Kuatnya dugaan tersebut dibuktikan dengan sikap Rektor yang tetap melantik salah satu calon yang tidak lolos verifikasi pada tahap penjaringan dan nilai terendah menurut pertimbangan Senat Fakultas.

Keputusan Rektor yang mengabaikan pelantikan terhadap calon-calon dekan yg memperoleh penilaian tertinggi pada tahapan pemberian pertimbangan di senat fakultas notabene mengabaikan amanah dari Permendikbud 33/2023 Statuta UMRAH itu sendiri. Dimana Pasal 65 menyatakan bahwa Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas. Hal yang sama dipertegas kembali di Pasal 16 Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024 dengan bunyi yang sama.

Bismar Rencanakan Gugatan ke PTUN

Melansir metrokepri, Dr Bismar Arianto, dirinya berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

“Proses pemilihan yang ada di fakultas tidak dihargai. Artinya, secara legitimasi, calon yang dilantik di kedua fakultas tersebut tidak mendapat dukungan dari Senat Fakultas dan hanya mendapatkan legalitas dari pimpinan universitas,” papar Bismar, kepada media ini, Selasa (17/09/2024).

Hal ini, kata Bismar, terdengar aneh sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa? Rektor tetap melantik para Dekan yang kalah dalam proses pemilihan. Keputusan diambil tanpa mempertimbangkan pertimbangan Senat.

“Dekan Fisip yang dilantik, calon yang mendapat nilai 99 dan Dekan FIKP yang dilantik hanya mendapat nilai 138,” ujar Bismar.

Bismar menilai Rektor UMRAH tidak menghargai proses kelembagaan fakultas dan tidak mengindahkan pertimbangan Senat. Ini jelas melanggar prosedur yang ada.

Karena, dalam proses pemilihan Dekan, biasanya melibatkan beberapa tahapan. Calon Dekan pertama – tama mendaftar ke panitia, yang kemudian melakukan verifikasi dan menetapkan calon-calon yang layak.

“Setelah itu, calon menyampaikan visi dan misi, yang dievaluasi oleh Senat Fakultas. Hasil penilaian dari Senat ini diserahkan kepada Rektor untuk dijadikan dasar dalam keputusan pelantikan,” ucap Bismar. (***/redaksi)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Menag: Indonesia Siap Tampung 3.000 Anak Palestina untuk Lanjutkan Pendidikan

Suarasiber.com (Jakarta) - Presiden Prabowo Subianto berencana mengundang anak-anak...

Festival Budaya Dunia Siap Digelar di Tanjungpinang, Dimeriahkan Wali Band

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Provinsi Kepulauan Riau resmi bersiap menyambut...