Kamis, 4 Juni 2026

472 Warga Kampung Nusantara Tolak Rencana Perpanjangan SHGB PT Citra Daya Aditya

Tayang:


Suarasiber.com – Rencana PT Citra Daya Aditya mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) setelah 30 tahun tidak melakukan pembangunan sebagaimana peruntukan haknya, mendapatkan penolakan warga.

Tercatat ada 472 warga dari 200-an KK yang mengajukan penolakan. Mereka adalah warga Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang.

Hal ini mengemuka saat pertemuan menyikapi rencana PT CDA yang berlangsung Ahad (8/9/2024).


Koordinator pertemuan ini, Mohamad Parkusnadi mewakili warga menyampaikan 5 poin penolakan perpanjangan di lahan seluas 253 hektare tersebut.

Alasan penolakannya secara lengkap sebagai berikut:

Satu, penolakan perpanjangan SHGB tersebut dilakukan ratusan warga kampung Nusantara dikarenakan pihak PT Citra Daya Aditya tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun.

Dua, penolakan perpanjangan PT Citra Daya Aditya dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan awal pemberian haknya.

Tiga, PT Citra Daya Aditya telah melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara.

Empat, bahwa, pemberian perpanjangan SHGB Nomor: 00753/Air Raja dan Nomor: 00780/Air Raja kepada PT. Citra Daya Aditya akan menyebabkan terusirnya ratusan kepala keluarga warga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya.

Lima, sebagian besar tanah di lokasi SHGB Nomor: 00753/Air Raja dan Nomor: 00780/Air Raja atas nama PT. Citra Daya Aditya tersebut, sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.

Parkusnadi memberikan penjelasan, jika perpanjangan SHGB terhadap PT Citra Daya Aditya dilakukan, maka ratusan kepala keluarga akan terusir dari lokasi tersebut.

“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini. Kawasan ini juga sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan SHGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.

“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” tegasnya. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...