Suarasiber.com – Sesuai putusan MK hari ini, untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga, partai politik atau gabungan parpol cukup mengantongi 10% suara dari jumlah suara sah partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.
Jika dikalikan 10%, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 11,25 % suara sah partai politik.
Sementara itu, jumlah perolehan suara sah partai Perindo pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25%. Hal ini disampaikan pengamat politik Kepri yang juga akademisi, Robby Patria kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello – Muhammad Ishak sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga di Pilkada 2024.
Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





