Kamis, 4 Juni 2026

Ini Pandangan Akhir Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Natuna TentangRanperda Tahun 2024

Tayang:


Natuna (suarasiber.com) – Penyampaian pendapat akhir seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024.

Hal itu disampaikan seluruh Fraksi saat menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (23/7/2024).

Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Natuna, pertama kali disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Wan Rici.


Dalam kesempatan tersebut, Wan Rici menyampaikan saran, dan masukan kepada pemerintah daerah.

“Kami menyarankan pemerintah daerah melalui OPD yang menjalankan Ranperda ini agar dapat melaksanakan sebaik-baiknya,” kata Wan Rici.

Lebih lanjut, Wan Ricci menyatakan bahwa pihaknya dari fraksi PAN juga menerima, dan menyetujui Ranperda tahun 2024 terkait pencabutan 5 ranperda, dan menyetujui Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna Tahun 2024-2044 dijadikan peraturan daerah.

Penyampaian pendapat akhir seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024. Foto – fan

“Sikap akhir Fraksi PAN, dapat menerima dan menyetujui ranperda terkait pencabutan sejumlah ranperda untuk disahkan sebagai ranperda tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya penyampaian pandangan akhir fraksi dari Partai Golkar yang dibacakan oleh Eri Marka menyatakan sikap yang sama.

“Kami dari Fraksi Golkar juga menyatakan sikap menyetujui Ranperda tahun 2024,” terangnya.

Kemudian pandangan akhir Fraksi dari Partai Gerindra yang dibacakan oleh Marzuki juga menyatakan hal yang senada dengan fraksi lainnya

“Pandangan akhir dari Fraksi partai Gerindra kami dapat menerima, dan menyetujui Ranperda tahun 2024,” ucapnya.

Setelah itu dilanjutkan oleh Fraksi Partai Pemersatu Damainya Natuna (PPDN), oleh juru bicara, Lamhot Sijabat.

Dimana pandangan akhir mereka menerima, dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024.

“Kami dari fraksi PPDN menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah tahun 2024,” tuturnya.

Terakhir, fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR) juga menyampaikan pandangan akhir dengan juru bicara Rusdi.

Di saat itu sebelum menyampaikan pandangan akhir, Rusdi juga menyampaikan beberapa masukan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Pertama, banyaknya Desa yang mengalami masalah pengangguran atau kekurangan lapangan kerja maka pihaknya dari Fraksi PNR mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mendorong UMKM di desa serta melibatkan partisipasi

Kedua, ada banyak desa memiliki potensi pariwisata, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Maka dari itu, pihaknya dari fraksi PNR berharap kepada Pemerintah Daerah membantu melakukan promosi, dan fasilitas pariwisata,” ungkapnya.

Rapat Paripurna di DPRD Natuna yang dihadiri Bupati Natuna, Wan Siswandi di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (23/7/2024). Foto – fan

Selanjutnya, untuk yang ketiga, diharapkan pemerintah memperhatikan potensi sumber daya industri daerah untuk bisa dikembangkan dalam menambah pendapatan daerah.

“Dengan telah saya sampaikan pesan dan masukan ini. Kami dari fraksi PNR dapat menerima dan menyetujui semua ranperda yang dibacakan untuk dijadikan Ranperda Kabupaten Natuna sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Usai penyampaian fraksi-fraksi dan semua fraksi menyetujui, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar langsung mengetuk palu, dan menutup Rapat Paripurna.

Adapun Ranperda yang dicabut di antaranya adalah:

  1. Pencabutan Ranperda nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa.
  2. Pencabutan Ranperda nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa.
  3. Pencabutan Ranperda nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa.
  4. Pencabutan Ranperda nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  5. Pencabutan Ranperda nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan, dan penataan desa.

Dan Ranperda yang disahkan adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna Tahun 2024-2044 dijadikan peraturan daerah. (fan)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Police Go To School di MTs N 3 Natuna, Polsek Midai Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

Suarasiber.com - Dalam upaya memperkuat pembinaan karakter serta meningkatkan...

Bupati Natuna Buka TC Kafilah MTQ Kepri 2026, Siapkan 54 Peserta Menuju Tanjungpinang

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, membuka Training Center (TC) Kafilah Natuna untuk persiapan MTQ XII Provinsi Kepri 2026 di Kantor Bupati Natuna, Senin (11/5/2026). Diskominfo Kabupaten Natuna

Meledak! Baru 4 Hari Rilis Single Akur dari BR 5 Asal Kepri Ditonton Ribuan Warganet

Suarasiber.com - Grup vokal asal Pulau Bintan BR5 (Bias...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...