Minggu, 30 November 2025

Larang Pegawai Main Judi Online, Kemenhub Terbitkan SE

Tayang:


Suarasiber.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan dan nama baik Kementerian Perhubungan,” ungkap Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024), dilansir dari pmjnews.com.


“Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” sambungnya.

SE ditujukan kepada pegawai Kemenhub meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI atau Polri yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta mengutamakan pencegahan dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Menurut Adita, bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun bagi taruna hingga mahasiswa kedinasan Kemenhub bisa disanksi pemberhentian jika melanggar.

“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya,” terangnya.

“Terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” imbuhnya. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...