Suarasiber.com – Sebanyak 384 orang Warga binaan Rutan Kelas II Batam mendapat Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Hari raya atau lebaran yang jatuh pada tanggal 10 April 2024 itu menjadi momen yang membahagiakan bagi warga binaan. Di mana mereka juga bisa merayakan hari besar umat Islam dengan penuh kebersamaan dan keakraban walau mereka berada di Rutan.
Remisi khusus tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra.

Penyerahan RK dilaksanakan di Aula Rutan Batam, sebagai perwujudan hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan dan telah memenuhi syarat.
Khusus RK lebaran diberikan kepada narapidana dan warga binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansif.
Di antaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan serta aktif mengikuti program pembinaan di PPKA / Lapas / Rutan.
Dikatakan Putra bahwa pemberian Remisi Khusus itu menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk selalu berbuat baik dan menjadi lebih baik lagi. (jas)
Editor Yusfreyendi





