Suarasiber.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Natuna, Sabtu (18/5/2024).
Pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 21 Mei 2024 yang dapat dikirim melalui email ataupun datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna di Jl. DKW. Mohd. Benteng No. 88 90 92, Ranai.
Dilihat dari website resmi Bawaslu Natuna, Senin (20/5/2024), warga yang ingin mendaftar menjadi Pengawasa Kelurahan/Desa, harus berusia minial 21 Tahun, Berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan berdomisili diwilayah kecamatan tempat mendaftar. Untuk persyaratan lengkapnya dapat dilihat pada Persyaratan calon PKD di bawah ini.
Seperti pemilu sebelumnya, total dibutuhkan 77 orang PKD sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Natuna.
“Ayo bagi warga masyarakat Kabupaten Natuna untuk mendaftar sebagai Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilihan tahun 2024,” bunyi ajakan pada berita tersebut. (zainal)
Editor Yusfreyendi





