Suarasiber.com – Kaum buruh merayakan May Day pada 1 Mei 2024. Merefleksi hari tersebut, yang diperingati setiap tahun, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa memberikan pandangannya.
Sebagai orang yang tak asing dengan pergerakan buruh sebelum akhirnya duduk di DPRD, Mustofa tahu jika kesejahteraan buruh tak lepas dari ragulasi yang diterbitkan pemerintah.
“May Day yang kemarin diperingati masih menyisakan kartu pahit bagi para buruh di Indonesia,” jawabnya kepada suarasiber.com, Kamis (2/5/2024).
Ia lantas menambahkan, pemerintah telah memperbarui aturan pesangon buruh dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
Aturan itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan baru ini, ada pemangkasan nilai pesangon dari aturan sebelumnya untuk beberapa kondisi.
Pasal 43 misalnya, sebut Mustofa, diatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.
Ia pun berpandangan, untuk mencapai kesejahteraan buruh, salah satunya bisa dilakukan dengan membuka lowongan sebanyak-banyaknya.
“Ini tugas pemerintah daerah, bagaimana menarik investasi sebanyak-banyaknya. Sebulan lalu Kota Batam kan sudah memiliki Perda Penempatan Tenaga Kerja,” kata Mustofa.
Perda ini juga menyoal, bagaimana agar perusahaan perekrut tenaga kerja sebisa mungkin menggunakan tenaga kerja lokal khusus untuk soft skill. “Wali Kota dan Kadid Tenaga Kerjatak boleh berikan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) mengambil tenaga kerja dari luar,” tegasnya.
Pesan lain untuk May Day kali ini, Mustofa mengingatkan tidak aada perusahaan yang melarang buruhnya masuk ke serikat pekerja. Kenyataannya masih saja ada perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi mempersulit buruhnya menjadi anggota sebuah serikat pekerja. (jas)
Editor Yusfreyendi





