Sabtu, 29 November 2025

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II di Kepri, 20 September – 30 November 2022

Tayang:


Suarasiber.com – Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Kepri yang belum sempat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tahap pertama bisa melakukannya di tahap ke dua.

Tahap ke dua pemutihan pajak kendaraan ini untuk memperingati HUT ke-67 Lalulintas Bhayangkara, HUT Kemerdekaan ke-77 RI dan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau. Berlangsung 20 September sampai 30 November 2022.

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, kebijakan ini adalah bentuk empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19.


“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Apa saja yang didapatkan pemilik kendaraan pada tahap ke dua ini? Yulianto menyebutkan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

Kegiatan ini hasil kerja sama apik antara Pemprov Kepri, Polda Kepri dan Jasa Raharja.(masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...