Kamis, 4 Juni 2026

Izin Tambang Pasir Kuarsa Didelegasikan ke Pemprov per Tanggal 11 April

Tayang:


Suarasiber.com – Pemerintah pusat akhirnya mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah daerah Provinsi (Pemprov), dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pendelegasian kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Benar, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpresnya pada tanggal 11 April 2022. (Kewenangan itu) berlaku sejak tanggal diundangkan,” kata Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia, Ady Indra Pawennari saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).


Menurut Ady, kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemda Provinsi (Pemprov) itu meliputi pemberian sertifikat, izin, pembinaan dan pengawasan.

Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan.

“Kewenangan dalam pemberian izin untuk komoditas pasir kuarsa yang berada dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu. Dan termasuk yang didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov,” jelasnya.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi tahun 2015 ini, berharap pendelegasian kewenangan tersebut tidak mengganggu atau menghambat keberlanjutan proses perizinan yang sedang berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini perlu pengaturan yang jelas. Sebab, hari ini ada ribuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang sedang berproses di Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Ady tidak ingin semangat investasi yang digelorakan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 meredup kembali, karena hambatan birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

“Malam tadi, saya dapat laporan dari anggota, bahwa permohonan WIUP secara online masih diterima oleh Kementerian ESDM. Padahal, di Perpres itu berlaku sejak diundangkan tanggal 11 April 2022. Ini perlu penjelasan supaya ada kepastian hukum dalam berusaha,” tegasnya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id

Prabowo Copot Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN, Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - Instagram sekretariat kabinet

Meta Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Tarif Mulai Rp 53.000 per Bulan

Meta resmi memperkenalkan layanan berlangganan premium untuk platform media sosial mereka, yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp.