Kamis, 4 Juni 2026

Duet Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp6,6 M di Aceh

Tayang:


Suarasiber.com – Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut. Dia menegaskan bahwa rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai.

“Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih,” kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Jumat (21/1/2022), seperti dilansir dari tribratanews.polri.


Isnu Irwantoro mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, dan Ditpolairud Polda Aceh.

Isnu menjelaskan operasi gabungan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Selanjutnya, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. Dari patroli, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

“Tim gabungan dengan Kapal Patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal,” kata Isnu.

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat dan kini sudah ditahan. Ketiga ABK beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai,” kata Isnu Irwantoro. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...