Kamis, 4 Juni 2026

Ketika Warga Desa di Anambas Pikirkan Keindahan

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Pegawai Pemerintah Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Anambas, Kepri melaksanakan gotong royong dan penenamn pohon di sepanjang jalan desa, beberapa hari lalu.

Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemkab Anambas, Koramil Tarempa serta masyarakat.

Jalan yang mendapatkan perhatian ialah jalan nasional Soekarno Hatta. Berbagai elemen bersatu turun ke lapangan berharap suatu saat pepohonan itu tumbuh merimbun.


Dengan demikian, jalan kampung yang sebenarnya sudah hijau akan bertambah asri dan menyenangkan bagi warga yang melintasinya.

Meski demikian, mereka yang ikut gotong royong tetap menarapkan protokol kesehatan. Imbauan yang tetap dianjurkan oleh pemerintah kala new normal.

Sekretaris Desa Tarempa Selatan, Nanang menyebutkan, selain demi keindahan pepohonan juga memberikan manfaat lain.

“”Semoga tumbuh cantik, untuk keindahan alam dan dapat memberikan udara yang segar untuk masyarakat Desa Tarempa Selatan khususnya,” ujarnya, dilansir suarasiber.com dari anambaskab.go.id. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa