Sabtu, 29 November 2025

Mendagri Terbitkan Surat Larangan Politisasi Bansos Covid-19

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wabah Covid-19 di Indonesia membuat banyak orang menderita dan menguras anggaran.
Tapi bagi sejumlah oknum, wabah ini justru dimanfaatkan untuk memenuhi syahwat politiknya.

Karena, momentum wabah berdekatan dengan Pilkada serentak 2020. Caranya, dengan menunggangi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan wabah Covid-19.

Bansos yang sumber dananya dari APBN, APBD dan APBDesa diserahkan seakan dari uang pribadi oknum. Tak heran jika di dalam bansos itu bertebaran foto wajah atau “surat cinta” dari para oknum itu.


Terkait hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui surat no No 700/1101/1J tanggal 29 Mei 2020, menerbitkan instruksi kepada inspektorat.

Surat yang diteken Irjen Kemdagri atas nama Mendagri Tumpak Haposan Simanjuntak itu, ditujukan ke inspektorat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Intruksi itu terkait Pengawasan Penyaluran Bansos untuk Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Ada beberapa poin penting yang harus dilaksanakan inspektorat (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Sebagaimana salinan pdf yang diterima redaksi suarasiber.com, Sabtu (30/5/2020). Beberapa poin itu di antaranya, adalah:

1. Tetap melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/885/1J tanggal 6 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.

2. Melakukan asistensi lebih intensif terhadap penyaluran bantuan sosial untuk penanganan COVlD-19 yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes, dengan fokus:

a. Meyakinkan penerimaan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak tumpang tindih;

b. Meyakinkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan sosial telah valid dan mutakhir;

c. Meyakinkan tidak terjadi pemotongan anggaran bantuan sosial;

d. Meyakinkan tidak terdapat politisasi pemberian bantuan sosial yang dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu; dan

e. Meyakinkan pengendalian internal, transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial telah memadai.

Bansos untuk penanganan Covid-19, memang rawan penyimpangan. Karenanya, Kemdagri perlu mempertegas instruksi pengawasan ke inspektorat daerah. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...