Minggu, 7 Juni 2026

Dianggap Lecehkan Marga, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Acara talkshow yang melibatkan Andre Taulany dan Rina Nose dan bintang tamu Prilly Latuconsina di sebuah televisi swasta berbuntut pengaduan.

Dari sebuah akun instagram gosip, suara siber melihat laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor : TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Andre dan Rina dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.


Pelapornya Ruswan Latuconsina. Bukti laporan ini diupload pada hari ini, Selasa (19/5/2020).

Ruswan Latuconsina kepada detik.com, Senin (18/5/2020) menjelaskan, laporan itu dibuatnya atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina. Mereka ingin Andre Taulany dan Rina Nose diproses secara hukum.

Candaan yang dilontarkan Andre dan Rina tak lagi melihat Prilly, kata Ruswan, melainkan melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina.

Dugaan penghinaan tersebut bermula saat Andre memplesetkan nama belakang Prilly dengan Latukondangan. Rina kemudian ikut memplesetkannya menjadi Latukonstraksi.

Setelah kejadian itu, Andre Taulany dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. Ia memaklumi candaan tersebut dan menerimanya dengan legowo, tanpa mengambil hati sedikitpun.

Prilly sendiri kepada awak media pada hari Senin (18/5/2020) mengerti kalau ucapan Andre dan Rina hanya candaan. Apalagi menurutnya mereka juga tak tahu jika Latuconsina itu adalah nama keluarga.

“Cuma memang Latuconsina itu nama keluarga dan nama keluarga itu kan sakral, marga itu sakral dianggapnya jadi mungkin ada yang tersinggung,” ujar Prilly. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...