Sabtu, 29 November 2025

Ada Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Batam

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menyikapai semakin tingginya angka penderita Covid-19 di Kepulauan Raiu, Pemprov Kepri berencana mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batam.

Meski demikian, usulan tersebut harus dipertimbangkan lagi karena butuh kajian mendalam. Khususnya dampak yang akan ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah saat video conference dengan Komisi I DPRD Kepri, Rabu (15/4/2020) kemarin.

“PSBB ini tidak mudah. Akan banyak yang terdampak dari penerepan ini. Belum lagi dari sisi ketenagakerjaan, ekonomi, sosial dan sebagainya. Pemerintah pada prinsipnya tetap berharap kesehatan masyarakat tetap terjaga disamping itu ekonomi juga tidak terganggu dan tetap berjalan walaupun dalam gerak yang lambat,” jelas Arif.


Apa yang disampaikan Arif juga sejalan dengan apa yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi di hari yang sama. Di Batam sendiri terjadi kenaikan level penyebaran setelah ditemukannya pasien nomor 16.

“Pasien 16 memiliki kontak dekat dengan pasien 09,” ujar Didi, seperti dilansir suarasiber dari batamnews.

Untuk diketahui pasien 09 ini melakukan kontak dekat dengan pasien 08 yang merupakan ibu kandungnya. Sedangkan pasien 09 merupakan rekan sekerja pasien 16. Artinya penyebaran virus corona tidak lagi pada kontak primer, namun sudah beranjak pada penyebarannya kontak sekunder.

Hingga hari ini, sudah ada 10 daerah yang pengajuan PSBB-nya disetujui pemerintah pusat. Yaitu DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.

Sementara lima daerah pengajuannya ditangguhkan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Ke-5 daerah tersebut ialah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...

Pemprov Kepri Tanggung Sebagian Iuran BPJS Ojol

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...