Kamis, 4 Juni 2026

Ada Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Batam

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menyikapai semakin tingginya angka penderita Covid-19 di Kepulauan Raiu, Pemprov Kepri berencana mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batam.

Meski demikian, usulan tersebut harus dipertimbangkan lagi karena butuh kajian mendalam. Khususnya dampak yang akan ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah saat video conference dengan Komisi I DPRD Kepri, Rabu (15/4/2020) kemarin.

“PSBB ini tidak mudah. Akan banyak yang terdampak dari penerepan ini. Belum lagi dari sisi ketenagakerjaan, ekonomi, sosial dan sebagainya. Pemerintah pada prinsipnya tetap berharap kesehatan masyarakat tetap terjaga disamping itu ekonomi juga tidak terganggu dan tetap berjalan walaupun dalam gerak yang lambat,” jelas Arif.


Apa yang disampaikan Arif juga sejalan dengan apa yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi di hari yang sama. Di Batam sendiri terjadi kenaikan level penyebaran setelah ditemukannya pasien nomor 16.

“Pasien 16 memiliki kontak dekat dengan pasien 09,” ujar Didi, seperti dilansir suarasiber dari batamnews.

Untuk diketahui pasien 09 ini melakukan kontak dekat dengan pasien 08 yang merupakan ibu kandungnya. Sedangkan pasien 09 merupakan rekan sekerja pasien 16. Artinya penyebaran virus corona tidak lagi pada kontak primer, namun sudah beranjak pada penyebarannya kontak sekunder.

Hingga hari ini, sudah ada 10 daerah yang pengajuan PSBB-nya disetujui pemerintah pusat. Yaitu DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.

Sementara lima daerah pengajuannya ditangguhkan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Ke-5 daerah tersebut ialah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa