Kamis, 4 Juni 2026

Ini Permintaan Bupati Anambas ke Menko Maritim

Tayang:


Banner Anambas Kiriman

ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Anambas Abdul Haris meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan membantu mendorong percepatan pembangunan di kabupaten terluar Indonesia ini.

Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan membahas pembangunan rencana infrastruktur di Provinsi Kepri di Ruang Rapat Lantai 2 Kedung Kementerian Koordinator Kemaritiman di Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat.

Selain Bupati Anambas, rombongan dari Kepri juga diikuti Gubernur dan Ketua DPRD Kepri, Bupati dan Wali Kota se-Kepri.


“Ada beberapa sektor yang dibutuhkan di Anambas seperti perdagangan, pariwisata, air bersih, pendidikan, perekonomian, infrastruktur jalan, pasar,” ujar Abdul Haris.

Kepada Menteri Luhut, Bupati Haris menyampaikan jika Anambas berbatasan dengan Malaysia, Vietnam, China dan Singapura.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bupati Haris berharap pembangunan di kabupatennya menjadi ikon karena akan dilihat oleh negara tetangga.

“Kami berharap Kabupaten Anambas diprioritaskan dalam pembangunan infratruktur maupun non infrastruktur,” pinta Bupati Anambas. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa