Kamis, 4 Juni 2026

Kepri Dipastikan Dapat Participating Interest Migas 10 Persen

Tayang:


JAKARTA (suarasiber) – Tim yang diutus Pemprov Kepri untuk mendapatkan participating interest (PI) migas 10 persen telah merampungkan tahapan due diligence. Tim bertemu dengan pejabat Santos Northwest Natuna BV di Komplek Ratu Plaza, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Tahapan selanjutnya ialah pembukaan data room terhadap Santos Northwest Natuna BV. Tim Pemprov Kepri terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Drs Jamhur Ismail MM, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Herry Andrianto SE,MM, Dirut PT Pembangunan Kepri NWN H Huzrin Hood MH serta Buana F Februari dan Ir Fachrizal selaku Konsultan PI Kepri.

Santos Northwest Natuna BV diwakili oleh Hanny Denalda. “Kepri diberikan kesempatan melakukan due diligence dari 22 sampai 26 Februari. Karena waktu yang tersedia hanya sampai 28 Februari 2019. Kami sangat menunggu proses ini dan Alhamdulillah Kepri bisa sampai ke tahap ini,” ujar Hanny.


Sebelum proses pembukaan data room akan dilakukan penandatanganan Confidential Agreement (CA) antara Santos Northwest Natuna BV dan PT Pembangunan Kepri NWN yang rencananya dilangsungkan hari ini, Kamis (21/2/2019).

Dirut PT Pembangunan Kepri NWN, H Huzrin Hood optimis bahwa semua tahapan dapat dilalui dan Kepri mendapatkan PI Migas 10 persen. “Kami tak kan pulang sebelum menang,” ungkapnya.

Hal serupa dilontarkan Ir Fachrizal atau akrab disapa Ical Long Enon. Putra Anambas yang telah melintas benua untuk urusan Migas ini juga mengaku yakin Kepri akan mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui sosialisasi implementasi Participating Interest 10 (PI 10%) untuk Wilayah Barat Indonesia telah dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, pada Rabu (14/6/2017) di Pekanbaru.

Saat itu Wamen memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, khususnya di Wilayah Barat Indonesia dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi/ADPM), SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Barat Indonesia.

Baca Juga:

PT Bintan Alumina Indonesia Buka Peluang Kerja untuk 65 Sarjana di Kepri dan Bintan

Penjagaan di Kantor KPU Anambas Diperketat

Antrean Paspor Online di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Gunakan Aplikasi Teranyar

Pelaksanaan PI 10 persen merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10 persen ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

“Dalam pelaksanaan PI 10 persen diharapkan kerja sama dari daerah terutama 2 hal yaitu: (1) pemda tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah/mengganggu petroleum operation; (2) Izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki saham di blok migas tersebut, sehingga ini merupakan solusi bagi KKKS dalam mengelola blok migasnya,” ujar Wamen Arcandra.

Lebih lanjut, Wamen ESDM mengungkapkan penawaran PI 10 persen dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dimana pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. (ffb)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa