Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang dilakukan secara massif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, Senin (8/6/2026), Namun, Pemko Batam menegaskan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas setelah terjadinya insiden kebakaran di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong tersebut menimbulkan asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan berdampak pada pasokan listrik di kawasan tersebut. Menyikapi kejadian itu, Pemko Batam menyampaikan keprihatinan sekaligus akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pemerintah tetap memberikan apresiasi terhadap gerakan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batu Aji sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang bersih dan asri.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” kata Rudi.
Menurut dia, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya risiko kebakaran sekaligus untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.
Rudi menegaskan, apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi membahayakan lingkungan, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan terjadinya kebakaran di lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran kegiatan gotong royong.
Ia menjelaskan, setelah proses pembersihan tumpukan material selesai dilakukan, seluruh peserta gotong royong berpindah ke salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi untuk melanjutkan kegiatan pembersihan lingkungan.
Namun, tidak lama kemudian terlihat asap tebal membumbung tinggi dari lokasi tumpukan material yang sebelumnya telah dibersihkan.
“Kami cukup terkejut. Setelah kegiatan pembersihan selesai dan peserta gotong royong bergeser ke lokasi lain, tiba-tiba terlihat asap pekat membumbung tinggi. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran agar api segera dipadamkan,” kata Rahmat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Batam juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab dengan melaporkan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutur Rudi.
Insiden kebakaran di Tanjung Uncang menjadi pengingat penting bahwa semangat gotong royong masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan. Pemko Batam menegaskan dukungannya terhadap gerakan gotong royong warga, namun pembakaran material dan sampah di area terbuka tetap dilarang demi mencegah risiko kebakaran serta menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (***)
Editor Syaiful





