Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Karimun, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan bersama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses pendidikan dan pelatihan vokasi, serta penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola penempatan pekerja migran yang aman dan legal.
Kepulauan Riau memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga. Kondisi tersebut menjadikan wilayah ini sebagai salah satu pintu keluar masuk pekerja migran Indonesia sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan yang optimal.
Kehadiran Kapolda Kepri dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh Polda Kepri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang profesional, aman, dan sesuai prosedur.
Selain itu, Polda Kepri juga berkomitmen mendukung berbagai upaya pencegahan terhadap praktik penempatan pekerja migran nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat dan membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui kesepakatan yang ditandatangani bersama, para pihak sepakat meningkatkan kerja sama dalam pengembangan kompetensi calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, sertifikasi profesi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja Indonesia yang lebih kompeten, memiliki daya saing tinggi, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja global yang terus berkembang.
Polda Kepri selama ini turut berperan aktif dalam mendukung perlindungan pekerja migran Indonesia melalui pengawasan wilayah perbatasan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang serta praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu membangun sistem perlindungan pekerja migran Indonesia yang terintegrasi mulai dari tahap persiapan, pelatihan, penempatan, hingga purna penempatan.
Sinergi lintas sektor ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar semakin siap bersaing di pasar kerja internasional sekaligus memperoleh perlindungan yang maksimal selama bekerja di luar negeri.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, perlindungan pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau diharapkan semakin kuat sehingga mampu menekan praktik penempatan ilegal dan menciptakan pekerja migran yang profesional, kompeten, serta terlindungi secara menyeluruh. (***)
Editor Syaiful





