Suarasiber.com (Jenewa) – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja nasional, khususnya awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor berisiko tinggi. Membawa pesan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di Jenewa, Swiss, untuk menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa. Penyerahan instrumen ratifikasi menandai langkah resmi Indonesia dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.
Yassierli mengatakan dirinya membawa pesan langsung Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting karena sektor penangkapan ikan memiliki berbagai tantangan dan risiko yang tidak ringan. Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi kondisi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja yang panjang, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Penerapan standar internasional tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja sektor perikanan sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan tenaga kerja Indonesia di bidang maritim.
Yassierli menegaskan bahwa keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya, termasuk mereka yang bekerja di sektor perikanan dan pelayaran.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih ditemukan dalam industri perikanan dunia.
Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan nasional. Pemerintah ingin memastikan sektor kelautan dan perikanan berkembang secara adil, aman, dan berkelanjutan dengan menempatkan keselamatan serta kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi pesan kuat bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara hadir untuk memperkuat perlindungan pekerja Indonesia, termasuk ribuan awak kapal perikanan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi maritim nasional. (***)
Editor Syaiful





