Kamis, 4 Juni 2026

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026). Pengesahan UU P2SK tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan daya saing sektor keuangan, serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai tantangan di sektor keuangan digital.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan revisi UU P2SK. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara efektif dan produktif menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.


Purbaya menjelaskan, perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut pemerintah, penguatan peran OJK dan LPS diperlukan untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Selain penguatan kelembagaan, UU P2SK yang baru disahkan juga mengatur berbagai kebijakan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan. Beberapa di antaranya adalah penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perkembangan ekonomi digital melalui penguatan industri aset kripto. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem aset digital yang lebih aman, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri maupun investor.

Tak hanya itu, perubahan UU P2SK juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring. Kehadiran satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal dan aktivitas judi online yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam regulasi yang baru disahkan itu, pemerintah juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian secara keuangan, administratif, dan operasional.

Purbaya menegaskan bahwa perubahan UU P2SK bukan hanya sebatas revisi regulasi, melainkan bagian dari langkah besar untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di masa depan. Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi modal penting dalam menciptakan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Purbaya.

Pengesahan UU P2SK menandai babak baru penguatan sektor keuangan nasional. Melalui berbagai pengaturan baru, mulai dari penguatan OJK dan LPS, pengembangan industri aset kripto, pembentukan bursa komoditas strategis, hingga pembentukan satgas pinjol dan judi online, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia semakin kuat, stabil, dan mampu menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.(***)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id