Suarasiber.com (Jakarta)— Bareskrim Polri memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT DSI yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun.
Keduanya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.05 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi karena Dude dan Alyssa diketahui pernah menjadi bagian dari promosi PT DSI saat perusahaan masih beroperasi.
“Ini pemeriksaan perdana kami. Kami hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dan berharap bisa membantu proses penyidikan,” ujar Dude Harlino sebelum menjalani pemeriksaan.
Penyidik menegaskan bahwa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tidak terlibat dalam struktur manajemen maupun operasional PT DSI. Melansir Jawapos.com, keduanya hanya berkaitan dengan aktivitas promosi sebagai figur publik.
Kasus PT DSI terus berkembang. Pada hari yang sama, Bareskrim juga menetapkan tersangka baru berinisial AS, mantan direktur PT DSI periode 2018–2024 yang disebut sebagai pendiri perusahaan. AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Perkara PT DSI bermula dari dugaan penyaluran dana masyarakat ke proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Sebelumnya, tiga petinggi PT DSI telah diproses hukum, yakni eks Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan Mery Yuniarni. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pertengahan Maret 2026.
Sementara detik.com menuliskan, nama Dude Harlino sendiri telah muncul dalam penyidikan sejak Januari 2026. Bareskrim saat itu menyatakan kemungkinan pemanggilan dilakukan karena perannya sebagai brand ambassador PT DSI.
Di luar proses hukum, Dude dan Alyssa telah menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dengan PT DSI. Dude menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, namun ikut menyuarakan keluhan para lender yang mengalami keterlambatan pengembalian dana.
Sejumlah laporan menyebut ribuan lender terdampak dalam kasus PT DSI. Dana yang tertahan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun berdasarkan data paguyuban lender.
Bareskrim memastikan penyidikan kasus PT DSI akan terus berlanjut. Langkah yang dilakukan meliputi penelusuran aset, koordinasi dengan PPATK, serta pembukaan kanal restitusi bagi korban melalui LPSK sejak 1 April 2026.
Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat melengkapi keterangan penyidik, khususnya terkait aktivitas promosi dalam kasus PT DSI. (znl)
Editor Syaiful





