Kamis, 4 Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran Pekerja Informal, Cukup Bayar Rp8.000 per Bulan

Tayang:


Suarasibercom (Tanjungpinang) – BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen iuran bagi pekerja sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri. Melalui program ini, pekerja informal hanya perlu membayar sekitar Rp8.000 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen tersebut diluncurkan untuk meringankan beban pekerja sektor informal sekaligus meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa iuran normal peserta sektor informal sebenarnya sudah tergolong rendah.


“Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Sektor informal biasanya hanya Rp 16.800 per bulan. Namun saat ini ada program diskon 50 persen hingga Desember 2026, sehingga cukup membayar sekitar Rp8.000 per bulan,” kata Iwan saat kegiatan buka puasa bersama awak media di Restoran Sei Enam, Teluk Keriting Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (4/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Iwan didampingi Kepala Bidang Pengendalian Operasional Muhammad Hapul Saputra, Kepala Bidang Kepesertaan Muhammad Ridho, serta Kepala Bidang Pelayanan Elvira.

Iwan menjelaskan, program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen berlaku untuk berbagai jenis pekerja informal, termasuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota.

Untuk pekerja sektor transportasi, program diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi pekerja informal di luar sektor transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan pekerja mandiri lainnya, diskon iuran berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Menurut Iwan, kebijakan ini diharapkan dapat membuat pekerja informal lebih mudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terbebani biaya iuran.

“Melalui adanya diskon iuran 50 persen ini, kami berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima,” ujarnya.

Meski iurannya hanya sekitar Rp8.000 per bulan selama masa diskon, peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Iwan.

Ia menegaskan bahwa program ini penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap kecelakaan kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap terlindungi. Jangan sampai ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru mengalami kesulitan ekonomi,” tegasnya.

Iwan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah membantu memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mendaftarkan puluhan ribu nelayan dan ribuan petani sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan membayarkan iurannya.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan dan petani. Ini bentuk nyata kepedulian terhadap pekerja sektor informal,” ujarnya.

Selain perlindungan dasar, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat tambahan berupa akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih ringan.

Fasilitas ini dapat diakses oleh peserta yang telah terdaftar minimal satu tahun dan tertib membayar iuran.

“Peserta dapat mengakses KPR dengan bunga yang lebih kompetitif melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah bank. Ini manfaat tambahan yang belum banyak diketahui masyarakat,” kata Iwan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.

“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya administrasi, baik saat mendaftar maupun saat mengurus klaim. Jika ada oknum yang meminta imbalan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Melalui program diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal di Tanjungpinang, Bintan, dan wilayah Kepulauan Riau yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus memastikan pekerja informal dapat bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran hanya sekitar Rp8.000 per bulan selama masa diskon berlangsung.(sya)

Editor Yusreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id