Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar mampu bersaing di pasar kerja global.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan sejumlah mitra strategis di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (8/6/2026).
Raja Ariza menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap sinergi yang dibangun dapat memperluas akses pelatihan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memperkuat pelindungan pekerja migran asal daerah.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan kerja, dan sektor usaha menjadi kunci dalam menciptakan pekerja migran yang kompeten, terlindungi, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun nasional.
“Semoga melalui kerja sama ini, kita akan semakin banyak tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global serta memperoleh pelindungan yang optimal sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air,” kata Raja Ariza.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala BP2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus dimulai sejak proses persiapan di daerah asal.
Menurutnya, pembangunan ekosistem pekerja migran yang kompeten menjadi fondasi utama untuk mewujudkan pelindungan yang optimal.
“Kita harus membangun ekosistem pelindungan pekerja migran sejak dari hulu. Untuk mempersiapkan itu diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha hingga masyarakat,” ujar Mukhtarudin.
Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
Selain itu, tenaga kerja yang telah memiliki kompetensi juga harus memperoleh akses penempatan kerja yang layak dan aman.
Mukhtarudin mengungkapkan, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan kepada Kementerian P2MI untuk fokus pada dua agenda utama.
Pertama, meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Kedua, meningkatkan kualitas dan kapasitas calon pekerja migran melalui pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, sertifikasi kompetensi, serta program peningkatan kemampuan kerja (upskilling).
“Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia yang terampil, profesional, dan mampu bersaing di pasar kerja global,” kata Mukhtarudin.
Menurut dia, peningkatan kompetensi menjadi faktor penting untuk memastikan pekerja migran Indonesia memiliki kualitas unggul dan memperoleh kesempatan kerja yang layak.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan kerja, dan dunia usaha.
“Dengan tenaga kerja yang terampil dan kompeten, Indonesia tidak hanya mampu meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kontribusi pekerja migran terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui peningkatan remitansi dan devisa negara,” ujarnya.
Kerja sama yang terjalin antara Kementerian P2MI dan berbagai mitra strategis di Kepri diharapkan mampu memperkuat sistem pelindungan pekerja migran Indonesia sekaligus mencetak tenaga kerja yang memiliki daya saing tinggi di tingkat global.
Dengan penguatan kompetensi dan pelindungan yang berkelanjutan, pekerja migran Indonesia diharapkan dapat bekerja secara aman, profesional, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan nasional. (***)
Editor Syaiful





