Senin, 8 Desember 2025

Menkeu Purbaya Batalkan Cukai Minuman Manis 2026, Tunggu Ekonomi Tumbuh

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membatalkan rencana pungutan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang semula dijadwalkan berlaku pada 2026. Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Mengutip Detik.com, Purbaya menyatakan bahwa kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat saat ini dianggap belum cukup kuat untuk mendukung pengenaan kebijakan pajak tambahan tersebut. Ia menegaskan bahwa cukai MBDK baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi telah mencapai minimal 6%.

Sebelumnya, dalam rancangan APBN 2026, pemerintah memasang target penerimaan dari cukai MBDK sebesar sekitar Rp 7 triliun. Karena kebijakan ditunda, potensi penerimaan ini harus dicarikan sumber pengganti.


Purbaya menyebut bahwa opsi lain seperti pungutan pada ekspor komoditas dan kebijakan bea keluar bisa dipakai untuk menutupi defisit penerimaan akibat penundaan itu. Namun, opsi cukai minuman manis tetap terbuka — dengan catatan ekonomi sudah pulih lebih dulu.

Dengan keputusan ini, masyarakat dapat bernafas lega sesaat — harga minuman manis dalam kemasan diperkirakan tetap stabil tahun depan. Namun pemerintah tetap memantau kondisi ekonomi sebelum mempertimbangkan kembali kebijakan cukai ini.

Sementara itu Antara menuliskan, di sisi lain, keputusan ini memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Organisasi advokasi kesehatan seperti Fakta Indonesia mendesak pemerintah tetap menerapkan cukai sebagai langkah penting menekan tingginya konsumsi gula — sebuah faktor utama penyebab penyakit tidak menular seperti diabetes dan gagal ginjal. Mereka menilai penundaan kebijakan menunjukkan ketidakpastian terhadap komitmen kesehatan publik.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Liputan6.com, implementasi cukai ini juga sudah sempat dibatalkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa penerapan cukai belum bisa dilakukan pada tahun tersebut karena berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi dan kesiapan regulasi.

Dengan keputusan terbaru ini, industri minuman bukan alkohol dan konsumen dapat bernapas lega untuk sekarang — harga minuman berpemanis dalam kemasan kemungkinan besar tetap stabil. Namun bagi pemerhati kesehatan, penundaan ini memunculkan kekhawatiran bahwa peluang untuk mengendalikan konsumsi gula dan memperbaiki kesehatan masyarakat tertunda. (***/sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Harkordia 2025, Kejati Kepri Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi tahun 2025 dalam momentum peringatan Harkordia di Tanjungpinang, Senin (8/12/2025). Foto - Kasi Penkum Kejati Kepri

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...