Sabtu, 29 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Tayang:


Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengakhiri pelarian Djafachruddin, buronan kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aksi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejati Kepri, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara, dan Tim Tabur Kejari Kendari, yang sejak pagi hari telah melakukan pemantauan dan penyisiran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersebut.


Tersangka Djafachruddin (46), warga Kendari yang berprofesi sebagai wiraswasta, sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, tersangka berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

“Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kasi V Intelijen Kejati Kepri Adityo Utomo, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi bersama anggota tim UL Awal Saputra dan Cahyadi.

Setelah diamankan, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk pemeriksaan awal, sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Bidang Pidana Khusus.

Diketahui, perkara yang menjerat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu dalam penangkapan.

“Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri. Tersangka akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” tegas Devy.Kajati Kepri juga menegaskan, melalui Program Tabur Kejaksaan, pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (***/rls)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Kolaborasi Langka: Billie Eilish dan James Cameron Garap Dokumenter Konser 3D

Suarasiber.com - Billie Eilish pada Juli lalu sempat mengungkap...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa