Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, beberapa hari lalu.
Menurut Abdullah, perpanjangan masa program dilakukan atas arahan langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang ditawarkan. Sejak program ini diberlakukan, jumlah kunjungan masyarakat ke kantor Bapenda dan gerai Samsat meningkat signifikan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan agar seluruh wajib pajak mendapat kesempatan yang sama,” kata Abdullah.
Program Pemutihan PKB 2025 memberikan sejumlah insentif, di antaranya:
- Pengurangan pokok PKB berdasarkan lama tunggakan, mulai 10% hingga 100%.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pembebasan pokok BBNKB-II.
- Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak patuh.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat agar dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita ingin seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan diperpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memperoleh keringanan yang disiapkan,” ujar Ansar Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan tersebut menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri, yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum berakhir pada 15 Desember 2025. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





