Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota Batam melalui Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah membuka kesempatan bagi BUMN, BUMD, BUMDes, serta pihak swasta untuk menjadi mitra dalam pemanfaatan aset tanah seluas ±16.493 m² yang berlokasi di kawasan Pasar Induk Jodoh.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan aset daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan sekaligus mewujudkan Pasar Induk Jodoh sebagai pusat distribusi komoditas pokok yang modern, efisien, dan terintegrasi di Kota Batam.
Berikut jadwal penting kegiatan:
- Pengambilan Dokumen Pemilihan: 14–26 November 2025
- Pemberian Penjelasan & Peninjauan Lapangan: 18 November 2025
- Penyampaian Dokumen Penawaran: 19–27 November 2025
Seluruh kegiatan dilaksanakan di:
- Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai III BPKAD Kota Batam**
- Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Batam Centre**
Pengambilan dokumen hanya dapat dilakukan oleh direksi badan usaha atau pegawai tetap yang mendapat surat kuasa bermeterai dari pimpinan perusahaan.
Berikut informasi selengkapnya:


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan calon peserta dapat menghubungi Kantor BPKAD Kota Batam. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





