Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Kejaksaan dan publik.
Program dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH, bersama tim penyuluh hukum: Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri, Irfan Andariska, S.I.P, serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria, yang memberikan penjelasan langsung terkait prosedur kerja luar negeri dan perlindungan calon pekerja migran.
Program OM Jak Menjawab, yang selama ini menjadi sarana Kejati Kepri untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, pada kesempatan ini difokuskan pada isu maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi melalui modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kegiatan yang digelar di sepanjang kawasan jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang tersebut menarik perhatian para pengguna jalan dan warga yang melintas.
Setiap narasumber memberikan penjelasan langsung sesuai bidangnya kepada masyarakat yang datang berkonsultasi, khususnya terkait tata cara menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta panduan bekerja ke luar negeri dengan aman. Para narasumber juga memaparkan prosedur dan persyaratan penempatan pekerja migran secara resmi, potensi risiko yang dihadapi jika warga memilih jalur ilegal, hingga upaya pemerintah dalam mencegah dan menindak jaringan TPPO.
Narasumber dari BP3MI Kepri, Irfan Andariska, S.I.P, menegaskan pentingnya memenuhi seluruh prosedur sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Hal ini meliputi pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, serta penandatanganan kontrak kerja sesuai ketentuan.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Iman Syatria, memaparkan berbagai layanan yang disediakan pemerintah daerah untuk mendampingi calon pekerja migran. Layanan tersebut meliputi edukasi, penyediaan informasi peluang kerja resmi, hingga perlindungan pra-penempatan. Ia juga menjelaskan 17 persyaratan untuk penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Persyaratan tambahan meliputi surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui lurah, fotokopi ijazah, dan surat nikah bagi yang sudah menikah.

Untuk memastikan legalitas dan kejelasan penempatan kerja, calon PMI juga harus melengkapi surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, SIP2MI, perjanjian penempatan atau job order, fotokopi paspor, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4. Kelengkapan dokumen ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan awal bagi calon pekerja agar terhindar dari TPPO, penipuan, maupun eksploitasi.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti prosedur resmi. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran kerja instan bergaji besar yang tidak disertai legalitas dan dokumen yang sah.
Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Kepri dalam mencegah TPPO serta meningkatkan kesadaran hukum publik. Sosialisasi mengenai prosedur kerja luar negeri ini menjadi langkah pencegahan dini yang penting untuk melindungi warga dari kejahatan kemanusiaan tersebut.
Acara berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini menjadi wujud nyata transparansi dan keterbukaan pelayanan publik oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (***)
Editor Syaiful





