Suarasiber.com,(Bintan) – Kabupaten Bintan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Komitmen kuat dalam mendukung percepatan penurunan stunting mengantarkan Bintan menjadi salah satu dari 50 daerah di Indonesia penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025, yang mencakup 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam penanganan stunting. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bintan yang dipimpin Bupati Roby Kurniawan berhasil memperoleh Rp5.910.642.000 (lima miliar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
DIF tersebut diterima Bupati Bintan Roby Kurniawan dan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, Rabu (12/11/2025) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

Dalam arahannya, Wapres Gibran menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penanganan stunting
“Penanganan stunting harus komprehensif. Tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga mencakup tempat tinggal, sanitasi, air bersih, dan drainase yang layak. Kolaborasi lintas sektor harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Roby Kurniawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam upaya menurunkan angka stunting di Bintan.
“Capaian hari ini merupakan buah dari semangat, kerja keras, dan kerja cerdas seluruh jajaran lintas sektor, tenaga kesehatan, kader Posyandu, serta seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan Bintan Zero Stunting,” ujarnya.
Penetapan penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat terhadap daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam menurunkan prevalensi stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator, mulai dari integrasi target penurunan stunting dalam RKPD, pelaksanaan aksi konvergensi, hingga capaian imunisasi lengkap pada anak baduta (bawah dua tahun).
Berdasarkan data SSGI tahun 2024, prevalensi stunting di Kabupaten Bintan berhasil turun signifikan sebesar 5,2 persen, dari 21,5 persen menjadi 16,3 persen. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bintan dalam mendukung program nasional menuju Generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat, cerdas, dan bebas stunting. (***/rls)
Editor Yusfreyendi





