Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari dengan media siber beritakepri.id kembali memanas. Proses yang difasilitasi Dewan Pers dinilai masih jauh dari tuntas karena pihak teradu dianggap tidak menjalankan rekomendasi secara lengkap dan benar.
“Beritakepri.id tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar. Karena itu, saya laporkan kembali,” tegas Ady Indra Pawennari, Selasa (18/11/2025).
Ady merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 1717/DP/K/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam surat itu, terdapat beberapa poin rekomendasi yang wajib dipenuhi beritakepri.id namun dianggap belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dewan Pers menjelaskan bahwa Ady sebelumnya telah mengirim dua surat keberatan pada 16 Juni 2025 dan 12 Oktober 2025, karena media dinilai belum melaksanakan rekomendasi dalam Surat Keputusan Nomor 453/DP/VI/2025 terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Surat terbaru Dewan Pers kembali menegaskan tiga poin korektif yang belum dipenuhi:
1. Hak Jawab Tanpa Permintaan Maaf
Hak Jawab memang sudah dimuat, namun tidak disertai permintaan maaf, padahal permintaan maaf adalah bagian wajib dalam rekomendasi. Bagi Dewan Pers, permintaan maaf merupakan bentuk pengakuan kesalahan dan tanggung jawab moral media kepada publik.
2. Tidak Ada Catatan Pelanggaran Etik
Media wajib menambahkan catatan di bawah berita bahwa berita bersangkutan telah dinilai melanggar KEJ dan PPMS. Namun hingga surat dikeluarkan, catatan tersebut belum disertakan, sehingga publik tidak mendapat informasi utuh mengenai status etik berita.
3. Hak Jawab Tidak Ditautkan ke Berita Awal
Hak Jawab yang dimuat tidak dihubungkan langsung ke berita awal. Akibatnya, pembaca tidak dapat melihat konteks penyelesaian sengketa secara lengkap.
Dewan Pers meminta beritakepri.id memberikan klarifikasi resmi disertai bukti pelaksanaan dalam waktu 3×24 jam, serta membuka ruang komunikasi antara teradu dan pengadu untuk mempercepat penyelesaian.
Di sisi lain, Ady menilai permintaan maaf yang disampaikan media melalui Hak Jawab masih jauh dari rekomendasi.
“Saya belum puas dengan permintaan maaf yang mereka sampaikan. Tidak sesuai rekomendasi Dewan Pers. Hari ini saya laporkan kembali,” ujarnya.
Dengan laporan tambahan ini, sengketa dipastikan belum mencapai titik akhir. Publik kini menunggu respons resmi beritakepri.id dan ketegasan Dewan Pers dalam menegakkan standar etik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media. (rls)
Editor Yusfreyendi





