new.suarasiber.com/,(Bintan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Senin (24/11/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 sepenuhnya berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026. Didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Roby menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tahun 2026 juga menjadi awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045 dan tahun pertama RPJMD 2025–2029, dengan tema pembangunan:“Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, SDM, dan Tata Kelola yang Berkualitas.
”Dalam paparannya, Bupati menjelaskan proyeksi struktur APBD 2026:
• Pendapatan daerah: Rp 1,022 triliun, turun 22,06% atau Rp 289,3 miliar dari APBD 2025.
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): naik menjadi Rp 380,91 miliar (5,33%).
• Transfer Pemerintah Pusat: turun signifikan 36,53% menjadi Rp 576,20 miliar.
• Transfer Provinsi: meningkat menjadi Rp 61,31 miliar.Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,057 triliun, difokuskan pada program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah berkomitmen lebih cermat dan bertanggung jawab menghadapi keterbatasan anggaran akibat penurunan dana transfer.“Pembiayaan diarahkan untuk menutup defisit melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35,27 miliar, sehingga APBD tetap seimbang tanpa SiLPA,” ujar Roby.
Bupati berharap Ranperda APBD 2026 dapat segera dibahas dan disahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.Selain APBD, Roby juga menyampaikan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari, sebagai penyesuaian terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ranperda ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan BUMD Kepelabuhan PT Bintan Karya Bahari.
Roby menegaskan bahwa posisi strategis Bintan sebagai gerbang ekonomi maritim Indonesia–Singapura–Malaysia membuka peluang besar untuk pengembangan sektor pelabuhan, logistik, ekspor-impor, dan industri maritim terpadu.
“Melalui Perseroda Bintan Karya Bahari, pemerintah daerah menargetkan kepastian hukum berusaha, peningkatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan dan maritim, peningkatan laba BUMD, hingga optimalisasi kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak DPRD dan Pemerintah Daerah terus bersinergi memperkuat tata kelola keuangan serta potensi maritim Bintan. Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari kepada DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.(***/rls)
Editor Yusfreyendi





