Suarasiber.com (Medan) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 1.073 pegawai yang kedapatan bermain judi online.
Para pelaku terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Harian Lepas (PHL), dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumut.
Kepala Badan Kepegawaian Sumatera Utara (Bapeg Sumut), Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sebanyak 1.073 orang itu merupakan data dari PPATK. Mereka berasal dari berbagai status kepegawaian di Pemprov Sumut, berdasarkan data tahun 2024,” ujar Sutan, Kamis (30/10/2025), dikutip dari detikSumut.
Sutan menegaskan, saat ini Pemprov Sumut masih memberikan hukuman disiplin ringan berupa teguran sebagai langkah pembinaan awal. Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi bisa lebih berat apabila pelanggaran tersebut terulang.
“Untuk sementara kita berikan pembinaan dengan hukuman disiplin ringan. Ke depan, kami akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan PPATK. Jika ada yang masih terlibat judi online, maka tidak tertutup kemungkinan akan dikenai hukuman disiplin yang lebih berat,” tegasnya.
Pemprov Sumut berkomitmen untuk menindak tegas praktik judi online di kalangan aparatur pemerintah daerah, sekaligus mendorong budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. (***)
Editor Yusfreyendi





