Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Pakar hukum Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H mengingatkan pengelola kawasan FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, bahwa tidak semua investasi bisa dilakukan di kawasan itu.
“Tidak semua jenis investasi diperbolehkan di kawasan FTZ. Karena FTZ dibangun untuk menjadikan Indonesia hub perdagangan dan investasi internasional.
Sekaligus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing logistik, dan mengembangkan industri ekspor,” kata Edy yang disertasi doktoralnya di Universitas Jayabaya, Jakarta mengulas tentang FTZ kepada redaksi, Jumat (3/10/2024).
Hal ini disampaikannya terkait pernyataan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra seperti di rilis rri.co.id (1/10/225).
Cokky mengungkapkan investor diberi keleluasaan untuk membangun berbagai fasilitas. BP Kawasan memiliki wilayah di Dompak dan Senggarang untuk kawasan CBD (Central Business District).
“Bisa bangun sekolah, bisa bangun rumah sakit, bisa bangun pelabuhan, bisa bangun perumahan, bisa bangun semuanya,” ujar Cokky.
Edy, praktisi hukum yang juga mantan Ketua Kadin Kota Tanjungpinang 2004-2009, setiap investasi di kawasan FTZ harus mengikuti koridor yang sudah ditetapkan di peraturan perundangan yang berlaku.
“Jangan salah kaprah. Ada batasan-batasannya,” tegas Edy.
Berikut jenis investasi yang dibolehkan/umumnya dapat beroperasi di Kawasan FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas / Pelabuhan Bebas Indonesia) menurut peraturan perundangan terbaru yang berlaku (ringkasan dari PP, Perpres, dan aturan bea-cukai terkait):
Apa saja yang boleh dilakukan di FTZ
Industri pengolahan / manufaktur untuk ekspor — pabrik/industri yang mengimpor bahan baku, mengolah/merakit, lalu mengekspor produk akhir. Ini adalah aktivitas inti FTZ.
Gudang, pergudangan nilai tambah dan logistik (storage, distribution, bonded warehouse) — penyimpanan barang impor tanpa bea masuk / pajak sampai barang dikeluarkan atau diolah.
Perdagangan dan perdagangan internasional (trading / re-export / transshipment) — kegiatan jual-beli barang antarnegara dan pemrosesan untuk pasar internasional.
Jasa pendukung (jasa logistik, repair and maintenance, inspeksi, packing, dll.) — layanan yang menunjang rantai pasok ekspor-impor.
Industri hilirisasi dan klaster manufaktur terkait — pabrik pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi/ jadi untuk ekspor atau suplai industri lain. (didorong oleh kebijakan investasi nasional).
Kegiatan ekonomi lain yang diizinkan oleh Badan Pengusahaan FTZ — termasuk pariwisata tertentu, fasilitas pendukung infrastruktur, dan perdagangan barang konsumsi untuk penduduk lokal dengan persyaratan khusus. Semua bergantung izin dan kategori barang.
Syarat dan batasan penting yang perlu diingat
Perizinan dan pendaftaran ke Badan Pengusahaan (BP) kawasan: setiap pengusaha yang ingin memasukkan/ mengeluarkan barang atau beroperasi di kawasan harus mendapatkan izin usaha/daftar dari Badan Pengusahaan setempat.
Pengawasan Bea Cukai: pemasukan/pengeluaran barang di FTZ berada di bawah pengawasan dan mekanisme pemberitahuan pabean (ada aturan teknis seperti PMK terkait). Pelaksanaan kewajiban pabean harus dipenuhi.
Tidak semua aktivitas bebas: ada aktivitas yang dibatasi/ dikecualikan (mis. sektor tertentu yang tertutup untuk investasi asing menurut daftar negatif / aturan BKPM, atau kegiatan yang dilarang secara spesifik). Selalu cek KBLI dan ketentuan investasi sektor (BKPM/Kementerian terkait).
Aturan terbaru / payung hukum: penyelenggaraan KPBPB diatur dalam PP No.41/2021 (dengan perubahan yang tercantum dalam PP No.25/2025) dan ada Perpres-perpres serta peraturan teknis (mis. Perpres No.1/2024 untuk Rencana Induk BBK Batam-Bintan-Karimun). Pastikan merujuk versi terupdate untuk rincian kewenangan dan fasilitas.
Langkah praktis buat investor (ceklis singkat)
Tentukan kegiatan usaha dan cocokkan dengan KBLI (apakah termasuk kegiatan yang dibolehkan di FTZ / terbuka untuk PMA?).
Konsultasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan (BP Batam / BP Bintan / BP Karimun atau pengelola FTZ setempat) untuk syarat izin usaha di kawasan dan zonasi.
Daftar/ajukan izin usaha dan registrasi pabean (pemberitahuan pabean dan kepatuhan PMK terkait).
Cek insentif dan kewajiban pajak/bea yang berlaku untuk kegiatan Anda di FTZ.
Periksa pembatasan investasi sektor spesifik (Daftar Negatif Investasi / aturan BKPM dan kementerian sektoral).
Secara prinsip, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ / KPBPB) memang dirancang untuk mendorong kegiatan perdagangan, industri, logistik, dan jasa yang mendukung ekspor-impor.
PROPERTI
1. Investasi properti murni (real estate spekulatif)
Misalnya beli tanah, bangun perumahan umum, atau properti untuk dijual/ disewakan ke publik luas → tidak termasuk core activity FTZ.
Regulasi KPBPB (PP 41/2021 jo. PP 25/2025) tidak secara eksplisit memberikan fasilitas FTZ untuk investasi properti murni yang sifatnya spekulasi atau hanya jual-beli aset.
2. Properti yang menunjang kegiatan FTZ → dibolehkan
Jenis properti yang dibenarkan biasanya terkait langsung dengan aktivitas perdagangan bebas:
Gudang dan logistik center
Pabrik / kawasan industri
Kantor operasional dan fasilitas bisnis
Hotel, resort, dan fasilitas pariwisata (jika kawasan FTZ juga diarahkan untuk sektor wisata, misalnya Bintan FTZ).
Infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, bandara, kawasan pergudangan, atau perumahan karyawan.
Investasi seperti ini bisa dapat fasilitas FTZ (pembebasan PPN, bea masuk, dll.), asalkan jelas menunjang kegiatan utama kawasan.
3. Syarat tambahan
Semua proyek properti harus dapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) kawasan FTZ setempat.
Jika terkait dengan hunian untuk WNA, tetap tunduk pada aturan nasional soal kepemilikan asing properti.
Untuk sektor pariwisata (contoh: resort di FTZ Bintan), properti biasanya masuk kategori investasi yang dibuka untuk PMA dengan syarat tertentu.
Properti spekulatif / real estate biasa = tidak otomatis dibenarkan / tidak dapat fasilitas FTZ.
Properti fungsional (industri, logistik, pariwisata, fasilitas penunjang) = dibolehkan dan difasilitasi di FTZ asalkan sesuai rencana tata ruang dan dapat izin BP kawasan. (syf)
Editor Yusfreyendi





