Sabtu, 29 November 2025

Mengakhiri Era Sekolah Favorit: Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemerataan Mutu Pendidikan

Tayang:


    Setiap Juni-Juli, fenomena yang sama terulang: orang tua berbondong-bondong berebut bangku di sekolah “favorit”. Tak jarang mereka menempuh jarak puluhan kilometer, bahkan memindahkan domisili atau lebih buruk lagi, memanipulasi Alamat demi mengamankan kursi bagi sang anak. Pertanyaannya: apakah obsesi terhadap sekolah favorit ini beralasan, atau justru cermin dari kegagalan sistemik dalam pemerataan pendidikan?

    Paradoks Sekolah Favorit: Diciptakan Tanpa Diakui

    Ironi terbesar dalam wacana sekolah favorit adalah bahwa label ini tidak pernah resmi dikeluarkan pemerintah. Secara yuridis, istilah “sekolah favorit” tidak ada dalam perundang-undangan Indonesia. Namun, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak sepenuhnya bersih dari lahirnya persepsi ini.

    Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), sekolah model, sekolah rujukan, hingga sekolah unggulan dengan berbagai labelnya, justru melanggengkan dikotomi. Ketika pemerintah daerah memberikan anggaran Rp 90 juta per tahun untuk RSBI (seperti di Makassar), ketika dinas pendidikan mengarahkan sekolah eks-RSBI untuk “tetap mempertahankan kualitas”, sinyalnya jelas: sekolah-sekolah tertentu memang dibuat istimewa.


    Penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Kemendikbud (2019) mengonfirmasi hal ini. Hanya 22,65 persen SMA berakreditasi A, sementara 77,35 persen sisanya masih memerlukan peningkatan. Artinya, sistem kita memang sejak awal tidak dirancang untuk pemerataan melainkan untuk menciptakan “mercusuar” pendidikan yang menyilaukan, sementara yang lain dibiarkan redup.

    Apa Sebenarnya yang Dicari Orang Tua?

    Temuan riset tersebut membuka mata kita: persepsi orang tua terhadap sekolah favorit ternyata bukan karena prestasi akademis semata. Alasan utama mereka berurutan adalah:

    1. Banyaknya lulusan diterima di PTN (47,96%)
    2. Kelengkapan fasilitas sekolah (47,58%)
    3. Rasa bangga atau prestise (44,98%)
    4. Motivasi belajar dari kompetisi ketat (41,85%)

    Data ini mengungkap sesuatu yang lebih dalam: orang tua mencari jaminan masa depan. Mereka percaya sekolah tertentu memberikan “garansi” masuk PTN favorit. Namun, keyakinan ini dibangun di atas fondasi yang rapuh sistem kuota SNMPTN yang diskriminatif.

    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membagi kuota berdasarkan akreditasi: sekolah berakreditasi A mendapat 40% kuota terbaik, B hanya 25%, dan C cuma 5%. Sistem ini menciptakan lingkaran setan: sekolah “favorit” mendapat privilege, hasilnya lulusannya banyak masuk PTN, persepsi sebagai sekolah favorit makin menguat, peminat membludak, dan siklus terulang.

    Prinsip yang Terbalik: Reproduksi vs Transformasi

    Peneliti LIPI dalam Focus Group Discussion (FGD) riset tersebut mengingatkan prinsip fundamental yang terlupakan: sekolah yang baik bukan yang menerima siswa pintar dan meluluskan mereka tetap pintar itu hanya reproduksi. Sekolah bermutu sejati adalah yang mampu mentransformasi siswa dengan kemampuan beragam menjadi lulusan unggul.

    Jusuf Kalla pernah mengatakan, “Sekolah yang baik itu menghasilkan sesuatu dari anak yang biasa saja menjadi anak yang pintar.” Namun realitas kita terbalik. Sekolah “favorit” memilih input terbaik (nilai UN tinggi, orang tua PNS/TNI/Polri berpendidikan S2, ekonomi menengah-atas), diberi fasilitas terbaik, hasilnya tentu baik tapi ini bukan keajaiban pedagogi, melainkan privilege terstruktur.

    Data penelitian menunjukkan: 62,20% orang tua siswa di SMA eks-RSBI berpendidikan S1 ke atas, 35,23% bekerja sebagai PNS/TNI/Polri, dan 46,20% membayar iuran komite Rp300 ribu ke atas. Ini bukan sekolah publik yang inklusif ini sekolah eksklusif berkedok negeri.

    Sistem Zonasi: Solusi Setengah Hati

    Sejak 2017, pemerintah pusat berupaya memecah siklus ini melalui sistem zonasi PPDB. Konsepnya mulia: siswa bersekolah di tempat terdekat, tanpa diskriminasi nilai atau status ekonomi. Tujuannya: menghapus label favorit, memeratakan mutu, dan memetakan kebutuhan infrastruktur.

    Namun tiga tahun berjalan, sistem zonasi menghadapi tantangan besar karena tiga kelemahan mendasar:

    • Pertama, tidak simultan dengan pemerataan kualitas. Zonasi tanpa perbaikan guru, fasilitas, dan manajemen sekolah hanya memindahkan masalah. Orang tua tetap khawatir anaknya “kalah” jika tidak di sekolah “bagus”. Praktik manipulasi domisili pun marak.
    • Kedua, tidak terintegrasi lintas-kementerian. Selama PTN masih memberi privilege pada sekolah berakreditasi A dalam SNMPTN, selama media massa masih merayakan sekolah dengan UN tertinggi, selama itu pula persepsi sekolah favorit hidup. FSGI dalam riset tersebut menegaskan: “Zonasi tidak akan bagus kalau tidak ada kesamaan pandangan lintas kementerian, antara pusat dan daerah.”
    • Ketiga, lemahnya komitmen pemda. Ini yang paling krusial. Dalam era otonomi daerah, UU No. 23/2014 memberikan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada provinsi. Namun faktanya, banyak daerah yang anggarannya rendah, komitmennya lemah, dan belum sadar bahwa zonasi adalah tanggung jawab mereka.

    Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Daerah

    Menghilangkan mitos sekolah favorit memerlukan komitmen sungguh-sungguh, terutama dari pemerintah daerah. Berikut rekomendasi strategis yang dapat segera diimplementasikan:

    1. Moratorium Bantuan untuk Sekolah “Favorit”

    Pemerintah daerah harus segera menghentikan praktik memberikan anggaran tambahan kepada sekolah eks-RSBI atau sekolah “unggulan”. Seperti disarankan pejabat PDSPK Kemendikbud dalam riset: sekolah yang menjadi pusat zonasi tidak perlu diberi dana bantuan. Sebaliknya, alihkan anggaran tersebut ke sekolah-sekolah yang memerlukan peningkatan untuk mencapai 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

    Konkretnya: Buat peta mutu sekolah berdasarkan data Dapodik. Identifikasi sekolah dengan kekurangan sarana, prasarana, dan SDM. Prioritaskan anggaran DAK Fisik, BOS, dan bantuan lainnya untuk menutup kesenjangan tersebut. Target: dalam 3 tahun, minimal 80% SMA di wilayah mencapai akreditasi B.

    2. Rotasi Guru dan Kepala Sekolah Secara Berkala

    Contoh Kota Surakarta patut ditiru: dalam dua tahun, 770 guru dan kepala sekolah dirotasi untuk pemerataan. Pemerintah daerah harus membuat kebijakan rotasi wajib setiap 5-7 tahun, terutama untuk guru bersertifikasi dan kepala sekolah berprestasi.

    Konkretnya: Identifikasi 20% guru terbaik di sekolah “favorit”. Rotasikan mereka ke sekolah yang memerlukan peningkatan, dengan insentif khusus (tunjangan daerah, beasiswa S2/S3, atau housing allowance). Pastikan rotasi bukan hukuman, tapi misi mulia untuk pemerataan. Lakukan sosialisasi intensif bahwa “guru terbaik adalah yang mengabdi di mana pun dibutuhkan.”

    3. Sistem Insentif Berbasis Transformasi, Bukan Reproduksi

    Ubah sistem penghargaan dan tunjangan guru. Selama ini, guru di sekolah “favorit” dengan UN tinggi mendapat apresiasi lebih padahal mereka hanya mereproduksi input yang sudah bagus. Seharusnya, guru yang mampu mentransformasi siswa dengan nilai rendah menjadi berprestasi yang patut diapresiasi.
    Konkretnya: Buat indikator “nilai tambah” (value added): bandingkan input siswa saat masuk dengan output saat lulus. Guru yang berhasil meningkatkan skor siswa secara signifikan (misalnya dari rata-rata 60 menjadi 80) mendapat bonus kinerja lebih tinggi daripada guru yang hanya mempertahankan siswa pintar tetap pintar (90 menjadi 92).

    4. Transparansi Data dan Akuntabilitas Publik

    Pemerintah daerah harus mempublikasikan secara terbuka dan berkala: (a) alokasi anggaran per sekolah, (b) rasio guru-siswa per sekolah, (c) kondisi sarana-prasarana per sekolah, (d) hasil akreditasi dan rencana tindak lanjut. Ini untuk menjamin akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah serius melakukan pemerataan.

    Konkretnya: Buat dashboard online yang dapat diakses masyarakat, menampilkan profil lengkap setiap sekolah dalam format mudah dipahami. Adakan forum publik setiap semester untuk melaporkan progress pemerataan mutu dan menerima masukan masyarakat.

    5. Pembentukan Gugus Tugas Zonasi Pendidikan

    Bentuk tim khusus lintas-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang beranggotakan Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan BKD untuk mengintegrasikan kebijakan zonasi dengan perencanaan pembangunan, pengadaan guru, dan pengembangan infrastruktur.

    Konkretnya: Gugus tugas menyusun master plan 5 tahun pemerataan pendidikan dengan target terukur. Misalnya: tahun pertama fokus pemerataan guru, tahun kedua renovasi gedung dan lab, tahun ketiga pelatihan kepala sekolah, dan seterusnya. Lakukan evaluasi ketat setiap tahun dengan sanksi jelas bagi pejabat yang tidak mencapai target.

    6. Program “Sekolah Imbas” untuk Transfer Praktik Baik

    Alih-alih menghapus keunggulan sekolah “favorit”, manfaatkan mereka sebagai agen perubahan. Wajibkan setiap sekolah eks-RSBI atau sekolah rujukan untuk “mengimbaskan” praktik baik ke minimal 3 sekolah satelit di sekitarnya.

    Konkretnya: Bentuk kemitraan resmi antara sekolah “favorit” dengan sekolah yang memerlukan pendampingan. Guru senior dari sekolah favorit mengajar tamu di sekolah mitra setiap minggu. Kepala sekolah favorit menjadi mentor bagi kepala sekolah mitra. Buat MoU dengan target spesifik, misalnya: dalam 2 tahun, sekolah mitra harus naik minimal satu tingkat akreditasi.

    7. Kampanye Publik “Semua Sekolah adalah Sekolah Baik”

    Pemerintah daerah harus aktif mengubah narasi publik. Buat kampanye media, roadshow ke sekolah, dan pelibatan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pesan: “Kesuksesan anak bukan dari nama sekolah, tapi dari kerja keras individu.”

    Konkretnya: Publikasikan success stories anak dari sekolah “non-favorit” yang berhasil masuk PTN bergengsi atau meraih prestasi nasional/internasional. Adakan lomba inovasi pembelajaran antar-sekolah dengan apresiasi setara, bukan berdasarkan label sekolah. Libatkan media lokal untuk meliput kisah inspiratif dari sekolah pinggiran.

    8. Moratorium Penerimaan Siswa Berprestasi Terkonsentrasi

    Untuk memecah konsentrasi siswa pintar di sekolah tertentu, terapkan sistem “pemerataan bakat”. Jika ada 10 siswa dengan nilai UN tertinggi di suatu zona, distribusikan mereka ke 10 sekolah berbeda dalam zona tersebut, bukan dikumpulkan di satu sekolah.

    Konkretnya: Buat algoritma PPDB yang secara otomatis mendistribusikan siswa berprestasi merata. Ini akan memaksa setiap sekolah memiliki “anak pintar” yang bisa menjadi role model dan mendongkrak motivasi teman-temannya. Dalam 3-5 tahun, perbedaan output antarsekolah akan menyempit.

    9. Sertifikasi dan Standarisasi Manajemen Sekolah

    Salah satu keunggulan sekolah “favorit” adalah manajemen yang disiplin dan terstruktur. Pemerintah daerah harus mewajibkan semua kepala sekolah mengikuti pelatihan manajemen berbasis standar ISO atau model sejenisnya.

    Konkretnya: Bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga sertifikasi profesional untuk melatih kepala sekolah dalam: perencanaan strategis, manajemen keuangan transparan, sistem monitoring-evaluasi berbasis data, dan kepemimpinan pembelajaran. Berikan sertifikat kompetensi yang menjadi syarat promosi atau perpanjangan masa jabatan.

    10. Mekanisme Pengaduan dan Sanksi Tegas

    Buat sistem pengaduan publik yang mudah diakses (aplikasi mobile, hotline, website) untuk melaporkan praktik diskriminatif, manipulasi PPDB, atau ketidakpatuhan terhadap aturan zonasi. Berikan sanksi tegas bagi sekolah atau pejabat yang melanggar.

    Konkretnya: Kasus seperti sekolah yang masih menyeleksi berdasarkan nilai padahal kuota zonasi belum penuh, atau oknum yang menerima “jalan belakang”, harus diproses hukum. Kepala sekolah diberhentikan, pejabat dinas dimutasi, dan denda administratif bagi sekolah. Publikasikan sanksi ini sebagai efek jera.

    Penutup: Mimpi yang Bisa Diwujudkan

    Visi sejati bukan menyamaratakan ke bawah, melainkan mengangkat semua sekolah menjadi bermutu. Bayangkan sebuah sistem di mana orang tua tidak cemas memilih sekolah karena semua sekolah bagus sekolah mana pun yang dekat dengan rumah menyediakan guru berkualitas, fasilitas memadai, dan proses pembelajaran bermutu.

    Finlandia membuktikan bahwa pemerataan pendidikan bisa diwujudkan dengan komitmen politik kuat dan investasi jangka panjang. Hasilnya? Tidak ada sekolah favorit di Finlandia karena semua sekolah adalah favorit. Perbedaan UN antarsekolah di Finlandia hanya 2-3 poin bandingkan dengan Indonesia yang bisa mencapai 30-40 poin.

    Indonesia bisa melakukannya. Tetapi kuncinya ada di tangan pemerintah daerah. Di era otonomi, pemda provinsi adalah pengelola pendidikan menengah. Mereka yang mengontrol anggaran, mengangkat guru, membangun gedung, dan menetapkan kebijakan operasional. Tanpa komitmen sungguh-sungguh dari gubernur, kepala dinas pendidikan, dan DPRD, sistem zonasi hanya akan jadi slogan kosong.

    Saatnya pemerintah daerah membuktikan: apakah mereka serius ingin generasi muda daerahnya maju merata, atau hanya ingin mempertahankan status quo di mana segelintir sekolah bersinar sementara yang lain redup? Pilihan ada di tangan mereka. Dan rakyat sedang mengawasi. (***)

    Penulis: Arsih Zul Adha
    Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara, Prodi Ilmu Hukum UMRAH

      Loading...

      BAGIKAN BERITA INI

      spot_img

      Update

      spot_img

      BACA JUGA
      Berita lainnya

      Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

      Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

      Kolaborasi Langka: Billie Eilish dan James Cameron Garap Dokumenter Konser 3D

      Suarasiber.com - Billie Eilish pada Juli lalu sempat mengungkap...

      Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

      Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

      Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

      ( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...