Sabtu, 29 November 2025

Mal Tanjungpinang City Centre (TCC) Resmi Jadi Aset Negara, Disita Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Asabri

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Centre (TCC) di Jalan Raya Dompak, Batu 8 Atas, Sei Jang, kini resmi menjadi aset milik negara dan telah disegel kejaksaan.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur yang didampingi Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepulauan Riau, Rabu (8/10/2025).

Pemasangan plang dan stiker oleh tim kejaksaan menjadi tanda bahwa aset tersebut telah berada dalam proses eksekusi negara.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

“Kehadiran Tim Pidsus Kejati Kepri bertujuan memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum. Ini juga bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Hukum Luar Biasa dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur,” kata ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Kronologi Penyitaan

Sebelum dieksekusi, tanah dan bangunan Mal TCC sudah lebih dulu disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada tahun 2021.

Selain Mal TCC, terdapat tiga bidang tanah lain di Tanjungpinang milik Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, yang ikut disita.

Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp22,7 triliun.

“Penyitaan aset milik tersangka berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 26.765 meter persegi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip dari tirto.id (24/9/2021).

Vonis dan Upaya Hukum

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp20,8 miliar.

Vonis tersebut diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, dan pada tingkat kasasi naik menjadi 17 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Teddy sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak pada 4 Juni 2025, kompas.com. Dengan demikian, vonis 17 tahun penjara tetap berlaku.

Komitmen Kejaksaan

Eksekusi aset Mal TCC menandai langkah nyata Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil korupsi ke pangkuan negara.

Upaya ini juga menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. (sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Festival Budaya Dunia Siap Digelar di Tanjungpinang, Dimeriahkan Wali Band

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Provinsi Kepulauan Riau resmi bersiap menyambut...

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Seligi 2025, Warga Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Sat Lantas Polresta Tanjungpinang terus meningkatkan kesadaran...