Sabtu, 29 November 2025

Kasus Pembunuhan di Tarempa Terungkap! Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Hanya dalam Hitungan Hari

Tayang:


Suarasiber.com,(Anambas) – Kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.Melalui kerja cepat dan profesional tim Satreskrim, misteri kematian seorang warga yang ditemukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, kini menemui titik terang.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan, serta Kepala Kantor Imigrasi Ferry Krisdiyanto bersama sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa dan rekan media.


Dalam pemaparannya, Kapolres I Gusti Ngurah Agung menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, ahli forensik digital, serta Bidang Dokkes Polda Kepri.

“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa kejadian bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun milik korban, dan di lokasi tersebut terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak ditepati,” jelas Kapolres.

Akibat tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting leher korban dua kali, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan forensik digital, serta dukungan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial ASPM (20 tahun).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: pakaian milik pelaku dan korban,satu unit sepeda motor,satu unit sepeda listrik, dan dua unit telepon genggam.

Kapolres menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan teknologi serta informasi dari masyarakat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Kepulauan Anambas kembali membuktikan kesigapan dan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah perbatasan. (***/Nvr)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Kolaborasi Langka: Billie Eilish dan James Cameron Garap Dokumenter Konser 3D

Suarasiber.com - Billie Eilish pada Juli lalu sempat mengungkap...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...